Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ini Daftar Daerah di Indonesia yang Jadikan Vaksin dan PCR Syarat Perjalanan di Wilayah PPKM Level 4

Kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR masih menjadi syarat utama dokumen perjalanan udara

Editor: Muhammad Ridho
TRIBUNPEKANBARU/FERNANDO SIKUMBANG
Suasana di Terminal Kedatangan Bandara SSK II Pekanbaru, Minggu (4/7/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR masih menjadi syarat utama dokumen perjalanan udara di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 yang baru saja diumumkan Presiden Joko Widodo, Senin (2/8/2021) kemarin.

Kebijakan tersebut berlaku untuk keluar maupun masuk ke wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 baik yang diatur di Instruksi Mendagri No 27/2021 maupun Instruksi Mendagri No 28/2021.

Aturna tersebut sebenanrnya nyaris sama dengan ketentuan di PPKM Level 4 sebelumnya yang diatur Instruksi Mendagri No 24/2021 dan Instruksi Mendagri No 25/2021 yang berlaku pada 16 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Aturan tersebut juga berlaku baik untuk wilayah Jawa dan Bali mapun wilayah Indonesia di luar Jawa dan Bali.
Aturan lengkap untuk pelaku perjalanan adalah:

1. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

a. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

b. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut

c. Ketentuan sebagaimana dimaksud hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4 (empat) sebagaimana dimaksud Diktum KESATU serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

d. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Sektor Kritikal

Untuk sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik dan transportasi dapat beroperasi dengan ketentuan beroperasi dalam kapasitas 100 persen hingga 25 persen.

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%

Apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam,

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved