Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ini Daftar Daerah di Indonesia yang Jadikan Vaksin dan PCR Syarat Perjalanan di Wilayah PPKM Level 4

Kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR masih menjadi syarat utama dokumen perjalanan udara

Editor: Muhammad Ridho
TRIBUNPEKANBARU/FERNANDO SIKUMBANG
Suasana di Terminal Kedatangan Bandara SSK II Pekanbaru, Minggu (4/7/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR masih menjadi syarat utama dokumen perjalanan udara di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 yang baru saja diumumkan Presiden Joko Widodo, Senin (2/8/2021) kemarin.

Kebijakan tersebut berlaku untuk keluar maupun masuk ke wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 baik yang diatur di Instruksi Mendagri No 27/2021 maupun Instruksi Mendagri No 28/2021.

Aturna tersebut sebenanrnya nyaris sama dengan ketentuan di PPKM Level 4 sebelumnya yang diatur Instruksi Mendagri No 24/2021 dan Instruksi Mendagri No 25/2021 yang berlaku pada 16 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Aturan tersebut juga berlaku baik untuk wilayah Jawa dan Bali mapun wilayah Indonesia di luar Jawa dan Bali.
Aturan lengkap untuk pelaku perjalanan adalah:

1. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

a. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

b. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut

c. Ketentuan sebagaimana dimaksud hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4 (empat) sebagaimana dimaksud Diktum KESATU serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

d. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Sektor Kritikal

Untuk sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik dan transportasi dapat beroperasi dengan ketentuan beroperasi dalam kapasitas 100 persen hingga 25 persen.

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%

Apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam,

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25% dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dinein),
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan.

Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi telah menetapkan perpajangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan mayasrakat atau PPKM Level 4.

Disebutkan dalam Instruksi Mendagri No 27/2021 tersebut, kabupaten / kota yang menerapkan PPKM Level 4 adalah sebagai berikut:

DKI Jakarta
1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
2. Kota Administrasi Jakarta Barat
3. Kota Administrasi Jakarta Timur
4. Kota Administrasi Jakarta Selatan
5. Kota Administrasi Jakarta Utara
6. Kota Administrasi Jakarta Pusat

Provinsi Banten
1. Kota Tangerang Selatan
2. Kota Tangerang
3. Kabupaten Pandeglang
4. Kabupaten Tangerang
5. Kota Cilegon,

Provinsi Jawa Barat
1. Kabupaten Kuningan
2. Kabupaten Indramayu
3. Kabupaten Garut
4. Kabupaten Subang
5. Kabupaten Purwakarta
6. Kabupaten Bekasi
7. Kota Sukabumi
8. Kota Depok
9. Kota Cirebon
10. Kota Cimahi
11. Kota Bogor
12. Kota Bekasi
13. Kota Banjar
14. Kota Bandung
15. Kabupaten Sumedang
16. Kabupaten Bogor
17. Kabupaten Bandung Barat
18. Kabupaten Bandung

Provinsi Jawa Tengah
1. Kabupaten Pemalang
2. Kabupaten Pekalongan
3. Kabupaten Magelang
4. Kabupaten Sukoharjo
5. Kabupaten Rembang
6. Kabupaten Klaten
7. Kabupaten Kebumen
8. Kabupaten Banyumas
9. Kota Tegal
10. Kota Surakarta
11. Kota Semarang
12. Kota Salatiga
13. Kota Magelang
14. Kabupaten Wonosobo
15. Kabupaten Wonogiri
16. Kabupaten Sragen
17. Kabupaten Semarang
18. Kabupaten Purworejo
19. Kabupaten Kendal
20. Kabupaten Karanganyar
21. Kabupaten Demak
22. Kabupaten Batang
23. Kota Pekalongan

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
1. Kabupaten Sleman
2. Kabupaten Bantul
3. Kota Yogyakarta
4. Kabupaten Kulonprogo
5. Kabupaten Gunungkidul

Provinsi Jawa Timur
1. Kabupaten Kediri
2. Kabupaten Sumenep
3. Kabupaten Tulungagung
4. Kabupaten Sidoarjo
5. Kabupaten Madiun
6. Kabupaten Lamongan
7. Kabupaten Gresik
8. Kota Surabaya
9. Kota Mojokerto
10. Kota Malang
11. Kota Madiun
12. Kota Kediri
13. Kota Blitar
14. Kota Batu
15. Kabupaten Trenggalek
16. Kabupaten Ponorogo
17. Kabupaten Ngawi
18. Kabupaten Nganjuk
19. Kabupaten Mojokerto
20. Kabupaten Malang
21. Kabupaten Magetan
22. Kabupaten Lumajang
23. Kabupaten Jombang
24. Kabupaten Bondowoso
25. Kabupaten Blitar
26. Kabupaten Banyuwangi
27. Kabupaten Bangkalan
28. Kota Probolinggo
19. Kota Pasuruan
20. Kabupaten Situbondo,

Provinsi Bali
1. Kabupaten Jembrana
2. Kabupaten Bangli
3. Kabupaten Karangasem
4. Kabupaten Badung
5. Kabupaten Gianyar
6. Kabupaten Klungkung
7. Kabupaten Tabanan
8. Kabupaten Buleleng
9. Kota Denpasar.

Sementara itu Mendagri juga menerbitkan Instruksi Mendagri Nomo 28 tahun 2021 untuk mengatur pelaksanaan PPKM Darurat di luar wilayah Jawa dan Bali. Untuk luar Jawa dan Bali ini yang menetapkan PPKM Level 4 adalah sebagai berikut:

Provinsi Sumatera Utara
Kota Medan

Provinsi Sumatera Barat
Kota Padang

Provinsi Riau
Kota Pekanbaru

Provinsi Kepulauan Riau
Kota Batam
Kota Tanjung Pinang

Provinsi Jambi
Kota Jambi

Provinsi Sumatera Selatan
Kota Palembang
Kota Lubuklinggau
Kabupaten Musi Banyuasin
Kabupaten Musi Rawas

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Kabupaten Bangka Barat
Kabupaten Belitung
Kabupten Belitung Timur

Provinsi Bengkulu
Kota Bengkulu

Provinsi Lampung
Kota Bandar Lampung

Provinsi Kalimantan Barat
Kota Pontianak;

Provinsi Kalimantan Utara
Kabupaten Bulungan
Kabupaten Nunukan
Kota Tarakan

Provinsi Kalimantan Timur
Kabupaten Berau
Kota Balikpapan
Kota Bontang
Kota Samarinda
Kabupaten Kutai Barat
Kabupaten Kutai Kartanegara
Kabupaten Kutai Timur
Kabupaten Penajam Paser Utara

Provinsi Kalimantan Selatan
Kota Banjar Baru
Kota Banjarmasin

Provinsi Nusa Tenggara Barat
Kota Mataram

Provinsi Nusa Tenggara Timur
Kabupaten Sikka
Kabupaten Sumba Timur
Kota Kupang

Provinsi Sulawesi Utara
Kota Bitung
Kabupaten Minahasa
Kabupaten Minahasa Utara

Provinsi Sulawesi Selatan
Kota Makassar
Kabupaten Tana Toraja

Provinsi Sulawesi Tengah
Kota Palu
Kabupaten Morowali Utara

Provinsi Maluku Utara
Kabupaten Halmahera Barat

Provinsi Papua
Kota Jayapura
Kabupaten Mimika
Kabupaten Merauke

Provinsi Papua Barat
Kota Sorong (*)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved