Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Prostitusi Online, Rata-rata Berusia 14 sampai 17 Tahun, Kalau Semakin Muda maka Semakin Mahal

Mucikari ini berikan pengakuan yang mengejutkan. Rata-rata korbannya 14 tahun sampai 17 tahun. Semakin muda maka semakin mahal pula

Editor: Budi Rahmat
Shanghaiist via Tribun Jambi
Ilustrasi prostitusi online 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Korban rata-rata berusia 14 tahun sampai 17 tahun. Semakin muda maka tarifnya juga semakin mahal.

Beginilah pengakuan seorang mucikari yang menyediakan anak-anak di bawah umur untuk pemuas nafsu pria hidung belang.

Pelaku yang bersinial DK ini mengakui bahwa ia mencarikan anak di bawah umur setekah adanya permintaan dari konsumen.

Untuk tarifnya, ia patok 1 juta sampai 1,7 juta. Dari ju,alh tersebut DK mengaku hanya kebagian sedikit sdaja.

"paling-paling untuk kuota internet' demikian pengakuannya.

Baca juga: Gadis 20 Tahun Jadi Mucikari Prostitusi Online, Tawarkan Gadis 17 Tahun ke Om Om, Tarif Rp 1 Juta

Baca juga: Tarif Kencan Gadis ABG Rp 1,7 Juta di Prostitusi Online, Gadis 20 Tahun Tega Jual Teman Kepada Om Om

Lantas bagaimana kasus tersebut terungkap.

Begini Kronologinya

DK (20), perempuan yang menjadi muncikari prostitusi online anak di bawah umur mengaku sudah cukup lama menjadi perantara hidung belang.

Namun, sambungnya, untuk anak-anak di bawah umur baru satu bulan dan itu pun atas permintaan mereka.

"Mereka yang minta carikan (pelanggan), jadi saya carikan. Kami kenal karena tetangga," kata DK saat dihadirkan polisi dalam gelar perkara di Mapolda Sumsel, Jumat (6/8/2021).

DK menyebut, untuk satu kali kencan ia mematok tarif sebesar Rp 1 juta hingga Rp 1,7 juta. Dari tarif itu, sambungnya, ia hanya dapat sedikit, dan hanya cukup untuk membeli kuota (internet)

"Saya cuma dapat dikit fee dari mencarikan pelanggan, cuma bisa beli kuota. Sisanya mereka semua," ungkapnya.

Kronologi penangkapan

Sementara itu, Kasubdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni mengatakan, penangkapan terhadap DK berawal saat pihaknya melakukan penyelidikan.

Saat melakukan penyelidikan dan mendapat informasi tentang pelaku, pihaknya kemudian melakukan penyamaran dan menghubungi DK lewat akun sosial media Me Chat.

Setelah berkomunikasi dengan pelaku dan sekapat menetukan tempat, polisi langsung melakukan penyamaran hingga berhasil menangkap DK.

"Saat dilakukan undercover buy kami langsung mengamankan pelaku yang membawa korban di salah satu hotel di Palembang. Setelah dikembangkan ternyata ada beberapa orang lain yang menjadi korban," kata Masnoni saat melakukan gelar perkara, Jumat.

Baca juga: Heboh Prostitusi Online Pasangan Sejenis di Padang, Siswa SMP & Pacar Prianya Ungkap Kapan Jadian

Kata Masnoni, DK mencari pelanggan lewat media sosial, apabila sudah dapat, ia memasang tarif untuk sekali kencan Rp 1 juta hingga Rp 1,7 juta tergantung usia anak yang dijual.

"Semakin muda semakin mahal," ujarnya.

Sambung Masnoni, dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, korban rata-rata berusia antara 14 sampai 17 tahun.

Saat ini, DK masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumsel.

Baca juga: Ingat Model TA, Terlibat Kasus Prostitusi Online Tarif Rp 30 Juta, Pakai Hijab Jadi Sorotan

"Pelaku kita kenakan pasal 88 UU No 78 tahun 2016 tentang perlindungan anak-anak. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Masnoni dikutip dari Sripoku.com.

Sumber Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved