BREAKING NEWS: Sah, PPKM Level 4 Diperpanjang, Luhut: Sampai 16 Agustus
Salah satu faktor yang membuat kasus Covid-19 melonjak adalah semakin meluasnya penularan varian baru virus corona, terutama varian Delta.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 resmi diperpanjang.
PPKM ini diputuskan dilanjutkan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
PPKM bakal diperpanjang sejak 10 hingga 16 Agustus 2021..
"Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4 hingga, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," kata Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (9/8/2021).
Indonesia telah menerapkan PPKN Level 4 sejak 21 Juli 2021.
Awalnya, PPKM Level 4 diterapkan selama 21-25 Juli. Kebijakan ini kemudian diperpanjang pada 26 Juli-2 Agustus, dan kembali dilanjutkan pada 2-9 Agustus 2021.
Selama periode 2-9 Agustus, ada 94 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4. Sisanya menerapkan PPKM Level 2-3.
Kemudian, di 25 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali diterapkan kebijakan PPKM Level 4. Sisanya diterapkan PPKM Level 1-3.
Adapun PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 lalu.
PPKM Darurat ini merupakan imbas saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19.
Saat itu, ledakan kasus tidak diiringi dengan perbaikan fasilitas kesehatan atau rumah sakit, akibatnya angka kematian akibat Covid-19 juga tinggi.
Salah satu faktor yang membuat kasus Covid-19 melonjak adalah semakin meluasnya penularan varian baru virus corona, terutama varian Delta.
Adapun, hingga saat ini penularan Covid-19 di Indonesia masih terbilang tinggi. Hingga 9 Agustus 2021, Indonesia mencatat 3.686.769 kasus Covid-19, terhitung sejak awal pandemi.
Jumlah ini setelah terdapat penambahan 20.709 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.
Sejak 3 Juli 2021, saat mulai diberlakukan PPKM Darurat, hingga saat tercatat ada penambahan 1.429.889 kasus Covid-19.