PPKM Level 4 Pekanbaru
Perpanjangan PPKM Level 4 Pekanbaru, Ini Instruksi Mendagri yang Ditujukan bagi Walikota
Mendagri keluarkan instruksi ke gubernur, walikota dan bupati terkiat dnegan perpanjangan PPKM level 4 Pekanbaru. Begini isinya
TRIBUNPEKANBARU.COM- Menindaklanjuti perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) leverl 4 pekanbaru, Menteri Dalam Negeri (Mendagri ) Tiro Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri).
Instruksi tersebut ditujukan untuk gubernur, walikota dan bupati terkait dengan perpanjangan PPKM level 4 Pekanbaru.
Instruksi Mendagri tersebut menindak lanjti pengumuman yang disampaikan pemerintah terkiat dengan evaluasi pelaksanan PPKM yang berakhir tanggal 9 Agustus.
Agar gubernur, walikota dan bupati punya acuan dalan betindak dan membuat kebijakan maka Mendagri kemudian mengeluarkan instruksi.
Selanjutnya pelakansaan perpanjangan PPKM level 4 Pekabaru akan diserahkan ke masing-masing kepala daerah dengan menjalankan instruksi mendagri.
Baca juga: Pemerintah Umumkan Perpanjangan PPKM Level 4 Pekanbaru sampai 23 Agustus 2021, Begini Aturannya
Seperti diketahui, pemerintah telah mengumumkan perpanjangan PPKM level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali dan di luar kedua wilayah tersebut.
Perpanjangan PPKM level 4 ini juga menyesuaikan dengan kondisi di wilayah masing-masing.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) untuk gubernur, wali kota, dan bupati terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Tiga instruksi yang diterbitkan yakni Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021, dan Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021.
Hal itu menyusul aturan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 di wilayah Pulau Jawa-Bali mulai 10 - 16 Agustus 2021.
Sedangkan, untuk wilayah luar Pulau Jawa-Bali mulai 10 - 23 Agustus 2021.
Inmendagri itu dikeluarkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 9 Agustus 2021.
Inmendagri No. 30 tahun 2021 berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 Corona dan Level 2 Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Seperti ketentuan sebelumnya, pada wilayah PPKM Level 4 pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan kegiatan sektor non esensial masih belum diperbolehkan secara tatap muka alias dilakukan secara daring.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
Baca juga: Maksimal untuk 20 Orang, Mulai Besok Ibadah di Daerah PPKM Level 4 Diperbolehkan