PPKM Level 4 Pekanbaru
Perpanjangan PPKM Level 4 Pekanbaru, Ini Instruksi Mendagri yang Ditujukan bagi Walikota
Mendagri keluarkan instruksi ke gubernur, walikota dan bupati terkiat dnegan perpanjangan PPKM level 4 Pekanbaru. Begini isinya
Selain itu, sektor esensial bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Adapun sektor kritikal bisa melaksanakan kegiatan tatap muka atau offline hingga seratus persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu, sektor esensial pada pemerintahan bisa bekerja dari kantor 25 persen.
Inmendagri No 30 tahun 2021 juga mengatur soal penyesuaian penetapan level 3 dan Level 2 di Pulau Jawa Bali.
Adapun Inmendagri No. 31 tahun 2021 mengatur pemberlakuan PPKM Level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Lalu, Inmendagri No. 32 tahun 2021 menjadi pedoman Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk wilayah yang masuk ke dalam kriteria level 3, level 2, dan level 1.
Baca juga: Inilah Aturan PPKM Level 4 Pekanbaru Diperpanjang sampai Tanggal 23 Agustus, Berikut Penjelasannya
Tentunya, arahan kepada kepala daerah lebih mengoptimalkan Pos Komando Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Diperpanjang Lagi, Mendagri Tito Karnavian Terbitkan 3 Inmendagri