Selasa, 21 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Lawan Covid 19

Warga Terinfeksi Covid-19 Wajib Lakukan Isolasi Terpusat, Begini Penjelasannya

Pemerintah akan secara ketat memberlakukan isolasi terpadu bagi warga yang terinfeksi Covid-19

Editor: Rinal Maradjo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas medis dan pasien Covid-19 mengikuti kegiatan senam pagi di Rumah Singgah Karantina Covid-19, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (26/5/2020). Pemerintah akan menerapkan isolasi terpadu terhadap pasien Covid-19 

Budi memaparkan, pihaknya akan melakukan pilot project di enam sektor aktivitas masyarakat mulai dari pariwisata hingga pendidikan, dalam mengatur penerapan protokol kesehatan secara digital.

Pertama, perdagangan modern seperti Mal atau Department Store atau juga perdagangan tradisional seperti pasar basah atau toko-toko kelontong.

Kedua adalah kantor dan kawasan industri, yang ketiga adalah transportasi baik darat, laut, dan udara.

Keempat adalah pariwisata hotel, restoran, atau event, kelima keagamaan, serta keenam adalah pendidikan.

"Arahan beliau agar dipastikan bahwa protokol kesehatan yang nantinya akan mendampingi kehidupan kita keenam itu benar-benar praktis, bisa juga digital berbasis information teknologi dan juga bisa mengamankan kehidupan kita sehari-hari," ungkap mantan wamen BUMN ini.

Lebih jauh Menkes mengatakan Presiden Jokowi telah memutuskan, akan menggunakan Pedulilindungi sebagai dasar penerapan protokol kesehatan.

"Kita rencana mulai pilot project minggu depan, mulai beberapa mal bekerja sama dengan asosiasi mall di indonesia. Kita juga sudah mengintegrasikan dengan transportasi udara."

"Dimana teman-teman wartawan sudah merasakan, setiap kali check in akan langsung ketahuan status vaksinasi dan PCR secara digital otomatis," jelas Menkes Budi. (*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved