Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

SOSOK Ryan Jombang: Pelaku Mutilasi yang Bertikai dengan Habib Bahar Smith di Penjara

Pemilik nama asli Very Idham Henyansya ini terlibat pertikaian dengan Habib Bahar Bin Smith, Minggu (15/8/2021).

Kolase Bangka Pos
Ryan Jombang, pembunuh berantai dan penyuka sesama jenis ini surati Jokowi 

Belakangan diketahui bahwa korban adalah Heri Santoso yang saat itu berusia 40 tahun.

Ia dibunuh dan dimutilasi oleh Ryan pada 11 Juli 2008 di Apartemen Margonda Residence, Depok. Jejak Ryan dapat terlacak setelah menggunakan kartu ATM milik Heri.

Kepada polisi, Ryan mengaku bahwa motif di balik Pembunuhan tersebut adalah "cemburu" lantaran Heri berniat ingin mengencani kekasih Ryan saat itu, Novel Andrias, setelah melihat fotonya yang terpampang di apartemen milik Ryan.

Mereka pun kemudian terlibat perkelahian. Ryan menusuk Heri hingga tewas.

Tubuh Heri lantas dipotong-potong menjadi tujuh bagian dan dibuang ke jalan setelah dimasukkan ke dalam koper.

Polisi yang curiga dengan gelagat aneh Ryan saat pemeriksaan akhirnya berhasil mengungkap bahwa pria tersebut juga telah melakukan aksi Pembunuhan di kampung halamannya di Jombang, sehingga rangkaian kasus Pembunuhan tersebut dikenal sebagai kasus Ryan Jombang.

Total 11 korban

Selain penemuan jasad Heri, 10 jasad lainnya juga ditemukan terkubur di halaman belakang rumah orangtua Ryan di Tembelang, Jombang.

Mereka adalah Vincentius Yudhy Priyono (30), Ariel Somba Sitanggang (34), Grady Gland Adam Tumbuan (25), Guruh Setyo Pramono (28), Agustinus Fitri Setiawan (28), Nanik Hidayati (31) dan putrinya Sylvia Ramadani Putri (3), Muhammad Aksoni (29), Zainal Abidin (21), serta Muhammad Asrori.

Berbeda dari kasus Heri yang didasari motif asmara, aksi Pembunuhan yang dilakukan dalam kurun waktu 2006 hingga 2008 tersebut lebih didasari motif ekonomi.

Ryan mengajak para korbannya bertamu ke rumah orangtuanya, kemudian membantai dan merampas barang-barang berharga milik korban.

Dijatuhi hukuman mati

Ryan dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Depok pada tanggal 6 April 2009.

Atas vonis tersebut, Ryan mengajukan banding dan kasasi, tetapi ditolak.

Dengan ditolaknya upaya hukum tersebut, pria kelahiran Jombang, 1 Februari 1978, tersebut mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, tetapi tetap ditolak.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved