Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelalawan

7 Pejabat dan Bekas Petinggi BUMD Tuah Sekata Pelalawan Bersaksi pada Kasus Tipikor Rp 3.8 M

Pada sidang Senin lalu itu JPU menghadirkan tujuh orang saksi. Mereka merupakan pejabat dan mantan pejabat BUMD Tuah Sekata Pelalawan.

Penulis: johanes | Editor: CandraDani
IST
Sidang Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belanja barang operasional kelistrikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan tahun 2012-20216 di Pengadilan Tipikor Kota Pekanbaru, Senin (15/08/2021) lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI- Tujuh orang pejabat maupun bekas pejabat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belanja barang operasional kelistrikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan tahun 2012-20216 di Pengadilan Tipikor Kota Pekanbaru.

Sidang lanjutan pada Senin (16/08/2021) lalu dipimpin majelis hakim yang diketuai Dedi Kuswara SH MH didampingi Zulfadly SH MH dan Adrian H.B. Hutagalung SE SH MH sebagai hakim anggota.

Agenda persidangan lanjutan pemeriksaan saksi-saksi terhadap terdakwa Afrizal, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan yang dihadiri Jumieko Andra, S.H dan Senator Boris Panjaitan SH.

"Pada sidang kemarin kita menghadirkan tujuh orang saksi. Mereka merupakan pejabat dan mantan pejabat BUMD Tuah Sekata Pelalawan," ungkap Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH melalui Kasi Intelijen Sumriadi SH MH, kepada tribunpekanbaru.com, Jumat (20/08/2021).

Baca juga: Rp3,8 Miliar Uang Dikorupsi,JPU Kejari Pelalawan Undang 3 Saksi di Sidang Tipikor BUMD Tuah Sekata

Baca juga: Sidang Tipikor BUMD Tuah Sekata Pelalawan, 3 Dewan Pengawas Jadi Saksi, Ada Sekda dan Asisten II

Sumriadi menerangkan, sidang digelar secara virtual, dimana para pihak berada di ruang sidang Tipikor Pekanbaru mulai dari hakim, JPU, panitera, dan penasihat hukum terdakwa.

Sedangkan terdakwa Afrizal berada di Lapas Pekanbaru yang mengikuti sidang secara online.

JPU menghadirkan para saksi yang ada dalam berkas perkara korupsi yang merugikan negara sebanyak Rp 3,8 Miliar ini.

Diantaranya A Sudi merupakan Staff Divisi Jaringan Listrik sekaligus merangkap sebagai penanggung jawab gudang pada BUMD Tuah Sekata Sejak 2005 sampai sekarang.

Erman adalah Staff Divisi Listrik pada BUMD Tuah Sekata sejak 2005-2018, Ardiansyah Putra menjabat sebagai staff Divisi Listrik pada BUMD PD Tuah Sekata sejak 2009 sampai sekarang.

Tengku Nasrun memiliki posisi Kepala Divisi Personalia pada BUMD Tuah Sekata sejak 2003 sampai 2020.

Kemudian Drs H. Fahrullazi bekas Direktur Utama (Dirut) pada BUMD Tuah Sekata sejak 2003 sampai 2018.

Kemudian mantan Dirut BUMD Tuah Sekata 2018 sampai 2019 M. Safri.

Terakhir Hanafie, S.Sos., M.Si yang juga mantan Dirut pada BUMD Tuah Sekata sejak April 2020 sampai Desember 2020.

"Tiga orang saksi ini merupakan mantan pimpinan atau Direktur Utama (Dirut) yang pernah menjabat di BUMD Tuah Sekata," tambah Sumriadi.

Dalam kesaksiannya terhadap terdakwa Afrizal, tujuh saksi ini menjelaskan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing-masing.

Kemudian menerangkan standar prosedur kegiatan operasional, pembelanjaan material, dan pemeliharaan jaringan pada BUMD Tuah Sekata Pelalawan.

Baca juga: Sidang Perdana Dugaan Korupsi Operasional Kelistrikan BUMD PD Tuah Sekata Pelalawan, Ini Terdakwanya

Baca juga: Rugikan Negara Hingga Rp 3.8 M, Ini Dakwaan Buat Bekas Pejabat BUMD Tuah Sekata Pelalawan

Termasuk juga pencatatan dan pengeluaran barang di gudang, pelaksanaan pelayanan dan perbaikan jaringan yang dilakukan oleh BUMD kepada masyarakat atau pelanggannya di wilayah Pelalawan.

Setelah tujuh saksi selesai diperiksa dalam kasus rasuah ini, majelis hakim menutup persidangan.

Sidang lanjutan digelar 23 Agustus mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Berita Pelalawan yang Lain

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved