Buntut Asbak Melayang di DPRD Solok Sumbar Badan Kehormatan Rekomendasikan Pemberhentian Ketua
Badan Kehormatan (BK) DPRD Solok mengeluarkan rekomendasi pemberhentian Dodi Hendra dari jabatan Ketua DPRD Solok periode 2019-2024.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Polemik di internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, Sumatera Barat, masih terus berlanjut.
Kali ini, Badan Kehormatan (BK) DPRD Solok mengeluarkan rekomendasi pemberhentian Dodi Hendra dari jabatan Ketua DPRD Solok periode 2019-2024.
Rekomendasi itu keluar setelah BK DPRD Solok menindaklanjuti mosi tidak percaya dari 22 orang anggota DPRD Solok terhadap Dodi Hendra.
"Sanksi rekomendasi tersebut berdasarkan Pasal 20 Peraturan DPRD Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Solok," kata Wakil Ketua BK DPRD Solok Dian Anggraini yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/8/2021).
Baca juga: Asbak Melayang, Meja Terjungkal, Rapat DPRD Solok Nyaris Jadi Arena Perkelahian, Apa Pemicunya?
Baca juga: Video: Beginilah Kericuhan Sidang Paripurna DPRD Solok, Asbak Melayang dan Mikrofon Pun Dibanting
Dian mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan atas keterangan pelapor, serta saksi-saksi, dan pemeriksaan atas bukti dan keterangan, dinyatakan bahwa Dodi Hendra tidak menjalankan kewajibannya.
"Dasar keputusan BK ini sesuai dengan bukti yang dikumpulkan dan pelanggaran yang dilakukan Dodi Hendra. Sanksi yang diberikan sudah sesuai aturan," kata Dian.
Dian mengatakan, kesalahan yang dilakukan Dodi Hendra adalah pelanggaran kewajiban.
"Anggota Dewan harus mematuhi kewajiban dan larangan, salah satunya menjaga norma dan etika sebagai anggota Dewan. Akan tetapi, Dodi Hendra malah melakukan penyalahgunaan wewenang," kata Dian.
Dian mengatakan, keputusan BK tersebut akan segera diparipurnakan dan kemudian hasilnya direkomendasikan ke Gubernur Sumbar dan Partai Gerindra.
"Dalam 14 hari ke depan, kita akan menggelar paripurna untuk penetapan rekomendasi BK dan selanjutnya kita kirimkan ke Gubernur Sumbar dan Gerindra," kata Dian.
DPRD Gerindra Sumbar Nilai Tak Obyektif
Tanggapan Gerindra Sementara itu, Sekretaris DPD Gerindra Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan ketetapan putusan BK DPRD Solok tersebut.
"Kita belum terima. Tapi yang saya dengar pelanggarannya sedang, tapi rekomendasinya malahan diberhentikan. Ini kan aneh. Jadi kita tunggu suratnya saja dulu," kata Evi.
Evi juga menilai keputusan BK tersebut tidak obyektif, karena anggota BK juga terlibat melakukan mosi tidak percaya.
"Sulit untuk objektif, karena anggota BK juga ikut terlibat melakukan mosi tidak percaya. Harusnya kan netral lah," kata Evi.
