Ssst, Calon Pengantin Bisa Gelar Pesta Resepsi Saat PPKM Pekanbaru, Tapi Ada Syaratnya, Apa Saja?

asangan pengantin di Kota Pekanbaru sudah bisa menggelar resepsi pernikahan selama PPKM level 4 yang diperpanjang,meski ada syaratnya

Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
Photo by Drew Coffman on Unsplash
Ilustrasi. Calon pengantin sudah bisa gelar pesta resepsi saat PPKM Pekanbaru, tapi ada syaratnya. 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Akhirnya, pasangan pengantin di Kota Pekanbaru sudah bisa menggelar resepsi pernikahan selama PPKM level 4 yang diperpanjang. Meski ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

PPKM level 4 diperpanjang hingga 6 September 2021 mendatang.

Mereka juga bisa menggelar hajatan pernikahan dengan adanya pembatasan.

Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru membatasi undangan maksimal 25 persen dari kapasitas.

"Undangan yang bisa hadir maksimal 30 orang hingga 50," jelas Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Selasa (24/8/2021).

Menurutnya, penyelenggara harus enerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Ia menyebut bahwa tidak ada hidangan makanan di tempat dalam resepsi pernikahan selama PPKM level 4.

Firdaus menegaskan bahwa penyelenggara resepsi pernikahan mesti mendapat rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.

Kegiatan nantinya dipantau langsung oleh tim satgas.

Kegiatan olahraga dan pertandingan olahraga juga diperbolehkan.

Ajang olahraga yang digelar pemerintah tanpa penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Sedangkan olahraga mandiri atau individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.

Aktivitas yang Diperbolehkan Selama PPKM Level 4

Para karyawan atau pekerja perkantoran para PPKM level 4 yang diperpanjang masih harus bekerja dari rumah.

Pelaksanaan kegiatan di perkantoran nonesensial berlaku 75 persen kerja dari rumah.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved