Ssst, Calon Pengantin Bisa Gelar Pesta Resepsi Saat PPKM Pekanbaru, Tapi Ada Syaratnya, Apa Saja?
asangan pengantin di Kota Pekanbaru sudah bisa menggelar resepsi pernikahan selama PPKM level 4 yang diperpanjang,meski ada syaratnya
Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
Terhitung mulai tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 6 September 2021, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di Satuan Pendidikan dilakukan:
a) Melalui pembelajaran jarak jauh, dan
b) Kegiatan persiapan teknis (simulasi) asesmen nasional dapat dilakukan tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 2 September 2021 dengan maksimal 25% pendidik dan/atau tenaga kependidikan pada masing-masing satuan pendidikan.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal meliputi kesehatan dan keamanan serta ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian.
Sektor penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman, pupuk, semen dan bahan bangunan.
Obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, listrik, air pengelolaan sampah dan kebersihan bisa beroperasi seratus persen.
Seluruh sektor ini bisa 100 persen fasilitas produksi, konstruksi, pelayanan kepada masyarakat.
Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diberlakukan maksimal 25 persen.
Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik, tempat konstruksi dan lokasi proyek bisa beroperasi 100 persen.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang )