Ssst, Calon Pengantin Bisa Gelar Pesta Resepsi Saat PPKM Pekanbaru, Tapi Ada Syaratnya, Apa Saja?
asangan pengantin di Kota Pekanbaru sudah bisa menggelar resepsi pernikahan selama PPKM level 4 yang diperpanjang,meski ada syaratnya
Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
Mereka yang bekerja di kantor hanya 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pada PPKM ini sektor esensial masih bisa beraktivitas.
"Untuk sektor esensial bisa beraktivitas, tapi tetap dengan pembatasan melaksanakan protokol kesehatan di semua kegiatan," terang Wali Kota Pekanbaru, Firdaus kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (24/8/2021).
Menurutnya, ada sejumlah sektor esensial tertuang dalam surat edaran Wali Kota Pekanbaru tentang Pedoman Penerapan PPKM Level 4 di Kota Pekanbaru.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun.
Dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Sedangkan 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Ada juga bidang teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Kemudian untuk sektor perhotelan nonpenanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Sedangkan sektor esensial di pemerintahan yang memberi pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal bekerja di kantor dengan protokol kesehatan secara ketat.
"Walau demikian, kita memang anjurkan karyawan pemerintah dan swasta banyak bekerja dari rumah," paparnya.
Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease (Covid-19).
Dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 tahun 2021 serta Instruksi Gubernur Riau Nomor 172/INS/HK/2021.
Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di tingkat
kecamatan, desa/kelurahan sampai dengan tingkat Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT) yangberpotensi menularkan Covid-19.
Perlu upaya bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan melakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) 4.