Usai Dua Kali Dilaporkan Ke Polisi, Muhammad Kece Ngumpet, Kasusnya Apakah Bakal Seperti Paul Zhang?
Seolah kebal hukum, ia pun semakin gencar membahas agama Islam dengan penafsirannya sendiri hingga kembali dilaporkan ke Polisi.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Hingga saat ini Muhammad Kece belum juga ditemukan. Muhammad Kece diburu polisi lantaran tuduhan penistaan agama Islam.
Aksi Muhammad Kece dan teman-temannya yang terang-terangan menghina Islam disebut-sebut sebagai racun bagi toleransi umat beragama di Indonesia.
Dugaan penistaan agama Islam yang dilakukan Muhammad Kece dan teman-temannya diunggah di kanal YouTubenya.
Selain menghina Islam, ia juga mendapatkan rupiah dari para donatur.
Muhamad Kece sebenarnya sudah pernah dilaporkan pada 2020 lalu.
Laporan bernomor LP/4042/VII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 12 Juli 2020 itu dibuat oleh sekelompok orang yang tergabung dalam Masyarakat Spritual Indonesia.
Seolah kebal hukum, ia pun semakin gencar membahas agama Islam dengan penafsirannya sendiri hingga kembali dilaporkan ke Polisi.
YouTuber itu ters melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam.
Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal dan masih banyak lainnya.
Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pihaknya masih mencari keberadaan YouTuber Muhammad Kece yang diduga telah melakukan penistaan agama Islam.
Ahmad menuturkan pihaknya masih belum mengetahui tempat tinggal Muhammad Kece.
Penyidik masih melakukan pencarian untuk dapat memeriksa pelaku.
"Kami sampaikan bahwa penyidik Polri masih melakukan pencarian tehadap keberadaan yang bersangkutan saudara MK," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/8/2021).
Menurutnya, penyidik Polri telah menaikkan perkara tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Pihaknya juga telah menggali keterangan sejumlah saksi ahli hingga saksi pelapor.
"Pemeriksaan saksi ahli dimana kita minimal harus menemukan 2 alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Ada keterangan saksi, keterangan saksi itu bisa kita ambil dari keterangan pelapor. Tentunya ada keterangan ahli dan petunjuk. Petunjuk itu bisa kita mendapatkan dari barang bukti yang telah diposting oleh yang bersangkutan," jelasnya.
Kasus Jozeph Paul Zhang
Kasus Muhammad Kece sebenarnya sama dengan kasus Jozeph Paul Zhang.
Sepertinya Muhammad Kece meniru aksi Jozeph Paul Zhang untuk mendapatkan pundi-pundi uang.
Hingga saat ini pun Jozeph Paul Zhang belum berhasil ditangkap.
Sementara itu, Jozeph Paul Zhang semakin bersemangat menghina agama Islam di kanal YouTubenya.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan adanya ekstradisi terhadap tersangka penistaan agama Jozeph Paul Zhang.
Nantinya, pengajuan ekstradisi tersebut akan diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Hasil koordinasi dengan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham disarankan untuk ajukan permohonan (ekstradisi) ke Kumham," kata Agus dalam keterangannya, Sabtu (24/4/2021).
Lebih lanjut, Agus menambahkan penyidik juga sedang berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk merealisasikan rencana tersebut.
"Langkah kita ya ajukan permohonan, proses selanjutnya beliau (Kemenkumham) yang jalankan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perkara Naik ke Tahap Penyidikan, Keberadaan YouTuber Muhammad Kece Kini Dicari Polisi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/wajah-kapolri-terpampang-di-konten-akun-muhammadkece-yang-diduga-lecehkan-islam.jpg)