4 Hari di Hutan Bengkalis, Petugas Bekuk 2 Pembalak Liar, Ada yang Mendanai, Segini Upah Per Hari
Empat hari intai lokasi pembalakan liar, petugas baru menangkap basah 2 pelaku, keduanya mengaku hanya pekerja upahan, segini upah per hari
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
Keduanya diberi upah sejumlah uang berkisar Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu per hari.
Sementara itu, orang yang mendanai aktivitas ilog itu belum ditangkap.
Namun, polisi sudah mengantongi namanya dan masih dilakukan pengejaran.
"Dua tersangka ini sudah melakukan aktivitas ilog dilahan tersebut selama lima hari," ujarnya.
" Mereka berasal dari luar Kecamatan Siak Kecil dan baru sekali membalak kayu di sana," tambahnya.
Keduanya saat ini terancam hukuman penjara paling sedikit satu tahun penjara, paling lama lima tahun.
Sedangkan ancaman denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.
"Mereka kita jerat pasal 37 angka 16 Undang Udang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tegas Kapolres Bengkalis.
( Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/balak-liar-bengkalis.jpg)