Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar Terbukti Langgar Kode Etik, Sanksinya Hanya Potong Gaji
Pimpinan KPK Lili Pantauli dinyatakan terbukti melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas KPK pada Senin (30/8/2021).
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar dinyatakan terbukti melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas KPK pada Senin (30/8/2021).
Ia terlibat dalam dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara yang menyeret Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, Syahrial.
Dewas KPK mengungkapkan, Lili menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Syahrial, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah di pemerintah Kota Tanjungbalai.
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah ikut menyoroti terkait sanksi yang dikenakan terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Febri Diansyah pun menyoroti sanksi yang dijatuhkan Dewas KPK kepada Lili Pintauli.
Melalui akun Twitter-nya, @febridiansyah, Febri menyebut dua pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar
Pertama, menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi.
Dan kedua, Lili Pintauli Siregar berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya tengah ditangani oleh KPK.
"Pimpinan KPK terbukti melanggar Etik:
1. Menyalahgunakan pengaruh utk kepentingan pribadi;
2. Berhubungan langsung dg pihak yg perkaranya ditangani KPK," tulis Febri dalam cuitannya, dikutip Tribunnews, Senin (30/8/2021).
Kemudian, Febri pun menyinggung soal sanksi dari Dewas KPK yang hanya memotong gaji sebesar 40 persen per 12 bulan.
Menurut Febri, sanksi yang diberikan oleh Dewas KPK merupakan sanksi yang menyedihkan.
"Tapi hanya dihukum potong gaji Rp1,85 juta/bulan (40% gapok) dari total penerimaan lebih dari Rp80juta/bulan. Menyedihkan..," tambahnya.
Padahal, Febri menyebut Dewas KPK sebenarnya memiliki pilihan untuk menjatuhkan sanksi berat kepada Lili Pintauli.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/wakil-ketua-kpk-lili-pintauli-siregar-kiri.jpg)