Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar Terbukti Langgar Kode Etik, Sanksinya Hanya Potong Gaji
Pimpinan KPK Lili Pantauli dinyatakan terbukti melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas KPK pada Senin (30/8/2021).
Menurut, peraturan dalam Pasal 10 ayat (4) Peraturan Dewas No. 2 Tahun 2020, tindakan Lili Pintauli dapat dikenakan sanksi meminta pimpinan KPK mundur dari jabatannya.
Namun, Febri menyayangkan pilihan sanksi berat seperti mundur dari KPK tidak dilakukan oleh Dewas KPK.
"Tapi apa lagi yg bisa diharapkan pd KPK saat ini, termasuk Dewas yg katanya dibuat utk memperkuat KPK.
Dulu saat Ketua KPK terbukti melanggar etik naik helikopter jg dihukum ringan..
Sementara kebijakan TWK yg jelas2 melanggar aturan dkatakan tdk cukup bukti pelanggaran etik," ujarnya.
Lili Pintauli Terbukti Melanggar Kode Etik
Sebelumnya diberitakan Tribunnews, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar tidak menyesali perbuatannya karena melanggar kode etik terkait komunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Hal itu dikatakan Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam pertimbangan hal yang memberatkan saat sidang putusan pelanggaran kode etik Lili di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.
"Hal-hal yang memberatkan terperiksa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya," kata Albertina Ho, Senin (30/8/2021).
Albertina juga menyebut, Lili sebagai salah satu pimpinan KPK justru tidak memberikan contoh teladan dalam pelaksanaan nilai Integritas, Sinergi, Keadilan, Profeisonalisme, dan Kepemimpinan atau IS KPK.
"Terperiksa selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK. Namun terperiksa melakukan sebaliknya," kata Albertina.
Lili terbukti melanggar kode etik karena berkomunikasi dengan Syahrial terkait penanganan kasus dugaan suap lelang jabatan.
Lili dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan.
"Mengadili menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangabean saat membacakan amar putusan.
Lili Pintauli terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/wakil-ketua-kpk-lili-pintauli-siregar-kiri.jpg)