Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar Terbukti Langgar Kode Etik, Sanksinya Hanya Potong Gaji
Pimpinan KPK Lili Pantauli dinyatakan terbukti melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas KPK pada Senin (30/8/2021).
Editor:
Ilham Yafiz
Peraturan itu berbunyi, dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
SUMBER: https://www.tribunnews.com/nasional/2021/08/30/wakil-ketua-kpk-hanya-dipotong-gaji-usai-langgar-kode-etik-febri-diansyah-heran-ada-pilihan-mundur?page=all.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/wakil-ketua-kpk-lili-pintauli-siregar-kiri.jpg)