Terbelit Utang,3 Wanita di Kalsel Gadai Mobil Rental Rp20 Juta,Uang Habis Dibagi-bagi, Ini Modusnya
Beralasan terbelit utang, 3 wanita di kalimantan Selatan (Kalsel) nekat menggadaikan mobil rental seharga Rp 20 juta
TRIBUNPEKANBARU.COM - Gara-gara terbelit utang, 3 wanita di kalimantan Selatan (Kalsel) nekat menggadaikan mobil rental.
Bermodal Rp 250 ribu dan KTP, para ibu-ibu ini menggadaikan mobil itu senilai Rp 20 juta.
Unagnya langsung habis usai dibagi-bagi untuk membayar utang.
Modus yang dilakukan tiga emak-emak di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) pura-pura menyewa mobil untuk menyewa rumah.
Bahkan penipuan dan penggelapan itu sudah direncanakan dengan matang hingga berhasil mengelabui pemilik mobil.
Kini ketiga wanita berinisial adalah MR (42), RRA (28) dan NR (39) harus menjalani hari-hari di dalam jeruji besi hingga proses hukum selesai.
Ketiganya dilaporkan ke polisi setelah nekat menggadaikan mobil yang mereka rental.
Sedangkan motif kejahatan ini karena pelaku membutuhkan uang untuk membayar utang.
Kronologi
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin membenarkan kasus 3 wanita menggadaikan mobil rental.
Ia mengatakan, para pelaku merupakan warga Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong yang kini sudah diamankan petugas.
Penipuan dan penggelapan dengan modus menggadaikan mobil pikap sewaan dilakukan ketiga pelaku secara berencana.
"Korban diyakinkan kalau mobilnya ingin disewa dalam rangka pindahan rumah," katanya, Selasa (31/8/2021).
Riza menjelaskan, kronologi kasus ini diawali saat Jumat (23/7/2021) sekitar pukul 14.00 Wita.
Ketiga pelaku dan seorang saksi kepada pemilik mobil mengatakan akan menyewa mobil selama 1 hari atau 1x24 jam dengan uang sewa Rp 250 ribu.
Saat itu, dengan memberikan jaminan berupa KTP asli yang diakui pelaku RRA adalah KTP milik suami.
Padahal itu dilakukan hanya untuk memperlancar terjadinya sewa.
Sejatinya, KTP tersebut merupakan milik orang lain.
Kemudian setelah batas waktu sewa habis, Sabtu (24/7/2021) sekitar pukul 14.00 Wita, pemilik mobil menghubungi pelaku RRA dengan maksud meminta agar mobil dikembalikan.
Namun pelaku RRA mengatakan kepada pemilik mobil akan memperpanjang selama 10 hari lagi.
Mendengar itu, pemilik memberikan keringanan uang sewa menjadi Rp 200 ribu per hari atau total uang sewanya menjadi Rp 2 juta karena 10 hari.
Kemudian, Minggu (25/7/2021) sekitar pukul 16.00 Wita, pelaku NR bersama temannya malah menggadaikan mobil tersebut Rp 20 juta kepada warga Desa Malinau, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Bahkan, uang hasil gadai mobil Rp 20 juta itu kemudian dibagi-bagi.
Untuk pelaku MR dapat bagian Rp 4 juta yang digunakan untuk membayar utang dan modal usaha jual buah.
Pelaku RRA juga mendapat Rp 4 juta dan uangnya habis untuk membayar utang. Kalau pelaku NR juga dapat Rp 4 juta, habis pula untuk bayar utang.
"Setelah pendalaman, ada lagi dua orang lagi yang mendapat bagian juga," kata kapolres.
Termasuk juga terkait orang yang diduga terlibat sebagai penadah, keterlibatan mereka ini masih dilakukan pendalaman.
Sementara itu, penangkapan terhadap ketiga tersangka ini dilakukan Senin (23/8/2021).
Barang bukti yang diamankan, mobil pikap merk Suzuki Carry tahun pembuatan 2013 warna putih beserta STNK dan BPKB, E-KTP asli dan kuitansi sewa tertanggal, Tanjung 26 Juli 2021.
Penangkapan dilakukan polisi pertama kali dilakukan terhadap pelaku MR dan RRA, Senin (23/8/2021).
Kemudian berlanjut Minggu (29/8/2021), giliran pelaku NR yang diciduk polisi.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Penipuan di Kalsel, Tiga Ibu-ibu Gadaikan Mobil Pikap Sewaan di Kabupaten Tabalong
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/new-carry-pick-up.jpg)