Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dugaan Pelecehan di KPI Pusat, Kini Seluruh Terduga Pelaku Dibebastugaskan

Tak hanya itu dalam keterangannya, Agung menyatakan pihaknya akan mendukung segala penyelesaian jalur hukum atas insiden ini.

Editor: Sesri
kompas.com
Ilustrasi Komisi Penyiaran Indonesia. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Buntut viralnya pelecehan seksual yang dialami salah satu pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, kini seluruh terduga pelaku dibebastugaskan.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPI Pusat Agung Suprio.

Kini seluruh terduga pelaku pecelehan di lingkungan kerja di KPI Pusat dibebastugaskan untuk memudahkan penyelidikan polisi maupun internal KPI.

"Membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian," kata Agung dalam keterangan persnya kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).

Tak hanya itu dalam keterangannya, Agung menyatakan pihaknya akan mendukung segala penyelesaian jalur hukum atas insiden ini.

Dirinya juga mengatakan, KPI akan memberikan segala informasi secara terbuka untuk keperluan proses penyelidikan tersebut.

"Mendorong penyelesaian jalur hukum atas permasalahan dugaan kasus pelecehan seksual dan perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan kerja KPI Pusat," tuturnya.

Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan di KPI Pusat, EK: Padahal Tokoh Sandy dalam Kartun Spongebob Sudah Diblur

Baca juga: Viral, Pegawai KPI Depresi Berat Dibully Teman Sekantor 5 Tahun,Tulis Surat ke Jokowi, Ini Kisahnya

Pihaknya juga berjanji akan melakukan pendampingan hukum terhadap terduga korban serta menyiapkan pendampingan psikologis sebagai upaya pemulihan terduga korban.

"Telah melakukan investigasi internal dengan meminta keterangan dan penjelasan dari pihak terduga pelaku," tukasnya.

Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berencana untuk menonaktifkan sementara para pegawai KPI yang terlibat dalam dugaan kasus pelecehan seksual berdasar perundungan yang dialami terduga korban MS.

Komisioner KPI Nuning Rodiyah mengatakan, pemberlakuan penonaktifan pegawai tersebut akan dilakukan selama proses hukum yang sedang dijalankan ini berlangsung.

"Ada rencana begini, ketika sedang menghadapi proses hukum semua pihak yang kemudian terlibat ada kemudian rencana akan kita nonaktifkan," ucap Nuning kepada awak media saat ditemui di Kantor KPI Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021).

Langkah ini perlu dilakukan kata Nuning, guna menjaga kestabilan lingkungan kerja di KPI serta memperlancar seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

"Untuk apa (penonaktifan sementara pegawai), untuk memperlancar semua proses yang ada," ucap Nuning.

"Karena setiap saat bisa dipanggil kepolisian, kalau kemudian terus menerus kita aktifkan di kantor maka bisa jadi terjadi interaksi yang tidak diinginkan ketidaknyamanan kerja dan lain sebagianya," sambungnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved