Sengaja Tunggu Istri Pulang Kerja, Ternyata Suami Sudah Rencanakan Perbuatan Jahat Ini
Suami ternyata sempat terbakar api cemburu kepada korban. Korban dan pelaku diketahui telah pisah ranjang dua bulan.
Editor:
M Iqbal
Saat bertemu di jalan, ia tak bisa mengendalikan amarahnya.
RS menganiaya istrinya menggunakan senjata tajam.
"Yang bersangkutan menunggu ketika korban pulang kerja, " kata Donna.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Tersangka dianggap melanggar Pasal 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, atau pasal 338 KUHP soal pembunuhan.
Ancaman hukuman untuk tersangka adalah hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di https://bogor.tribunnews.com/2021/09/04/dipicu-cemburu-pria-ini-habisi-istri-sengaja-tunggu-korban-pulang-kerja.
( Tribunpekanbaru.com )
