Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kuasa Hukum Pelaku Perundungan Pegawai KPI Pusat Sebut Korban Tak Punya Bukti

Salah seorang yang disangkakan pelaku perundungan menilai kasus perundungan pada 2015 di lingkungan kerja KPI dinilai mengada-ada dan tanpa bukti.

Editor: CandraDani
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Tegar Putihena (baju biru) selalu Kuasa Hukum terduga pelaku EO dan RE pegawai KPI, memberi pernyataan kepada awak media, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021). 

Hal itu disampaikan Rony, Kuasa Hukum MS.

MS mengaku menjadi korban perundungan dan pelecehan 8 oknum pria yang masih rekan kerjanya di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

Curhatan MS viral di media sosial dan menuai kecaman publik kepada para terduga pelaku.

Dalam cerita yang diungkap MS, ia telah menjadi korban perundungan bertahun-tahun.

MS berharap dengan cerita tersebut, ia bisa mendapatkan keadilan dari apa yang diterimanya.

Kini, kasus MS masih ditangani Polres Metro Jakarta Pusat.

MS berharap para terduga pelaku segera ditetapkan tersangka dan di penjara.

"Kami berharap proses pemeriksaan terhadap lima terduga pelaku dari perundungan dapat dilakukan jerat hukum dengan menetapkan tersangka," kata Rony.

"Kami berharap lima terduga pelaku ini segera ditahan jika terbukti melakukan perbuatan pidana," lanjut Rony.

Selain itu dikatakan Kuasa Hukum MS yang lain, Okto Halawa, kliennya berharap para terduga pelaku mengakui kesalahannya.

"Klien kami ini berharap pelaku mengakui kesalahannya," kata Okto, kepada Wartawan, Jumat (3/9/2021).

Okto mengklaim pihaknya memiliki bukti terduga pelaku yang merundung MS.

Namun, kata dia, hal tersebut tidak dapat ditunjukkan kepada publik.

"Itu tidak boleh juga, saya masih jadikan (bukti) itu privasi," ucap Okto.

Berpesan ke netizen

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved