Kuasa Hukum Pelaku Perundungan Pegawai KPI Pusat Sebut Korban Tak Punya Bukti
Salah seorang yang disangkakan pelaku perundungan menilai kasus perundungan pada 2015 di lingkungan kerja KPI dinilai mengada-ada dan tanpa bukti.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Lima terduga pelaku perundungan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah diperiksa sekira 360 menit atau enam jam.
Mereka diperiksa oleh anggota Polres Metro Jakarta Pusat, sejak pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB, Senin (6/9/2021).
Lima terduga pelaku perundungan pegawai KPI ini di antaranya CL, EO, FP, RE, RM, dan RT.
Tegar Putihena selalu Kuasa Hukum terduga pelaku EO dan RE, mengatakan kliennya telah dilempar 21 pertanyaan oleh penyidik kepolisian.
"Klien kami telah menjalani pemeriksaan dari pagi dan sekarang masih ada beberapa pertanyaan tambahan dan sedang berlangsung," kata Tegar, saat diwawancarai awak media, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).
Sementara itu, Kuasa Hukum RM adalah Anton Febrianto yang tampak mendampingi Tegar.
Tegar melanjutkan, pihaknya menitikberatkan dugaan kasus perundungan pada 2015 di lingkungan kerja KPI.
Tegar membantah tudingan korban berinisial MS atas yang terjadi pada 2015 silam.
"Intinya polisi mendalami soal kejadian pada 2015. Sejauh ini kami peristiwa yang dituduhkan korban itu tidak ada," jelas Tegar.
Tegar juga menanyakan bukti-bukti yang menimpa MS pada 2015.
Menurutnya, pernyataan dalam surat terbuka yang berasal dari pihak MS tak dikonfirmasi.
"Peristiwa pada 2015 yang dituduhkan MS dan sudah viral itu tidak didukung bukti apapun," lanjutnya.
"Baik kejadian 2015 hingga 2017 itu tidak dapat dibuktikan," ucapnya.
Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Mengakui Perbuatannya
Pihak pegawai KPI berinisial MS mengaku memiliki bukti menjadi korban perundungan rekan kerjanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kuasa-hukum-pelaku-perundungan.jpg)