Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Menko Luhut Sebut ada Kafe Langgar Prokes, Bukan Waktunya Euforia!

Menko Luhut Binsar Pandjaitan singgung kafe yang bandel tidak patuh Protokol Kesehatan di Jakarta dan ditindak tegas.

Editor: Ilham Yafiz
Foto: dok. Istimewa
Video viral kerumunan di Holywings dibubarkan petugas 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Menko Luhut Binsar Pandjaitan singgung kafe yang bandel tidak patuh Protokol Kesehatan di Jakarta dan ditindak tegas.

Kafe Holywings ditutup sementara karena melanggar Protokol Kesehatan.

Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) yang juga merupakan penanggungjawab pelaksanaan PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan menyinggung adanya kafe di Jakarta yang melanggar protokol kesehatan.

Akibatnya kafe tertutup ditutup petugas selama 3 hari.

"Seperti yang terjadi beberapa hari yang lalu di restoran kafe di wilayah Jakarta yang tidak patuh protokol kesehatan sehingga pada akhirnya harus dilakukan tindakan penutupan selama 3 hari ke depan," kata Luhut dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (6/9/2021).

Luhut mengatakan kondisi pandemi yang terus membaik sekarang ini, bukan untuk disikapi dengan euforia.

Karena kelengahan sekecil apapun akan mengakibatkan kondisi pandemi Covid-19 kembali memburuk.

"Ini adalah sesuatu yang harus kita hindari," kata Luhut.

Berdasarkan hasil pemantauan kata Luhut, masih banyak kafe yang belum menerapkan aplikasi PeduliLindungi dalam operasionalnnya.

Padahal penggunaan aplikasi tersebut penting untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

"Kami juga masih melihat banyaknya restoran cafe, yang belum menerapkan penggunaan aplikasi pedulilindungi padahal ini semua untuk keamanan kita bersama," pungkasnya.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akhirnya melakukan penindakan untuk menutup sementara restoran Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan.

Langkah tersebut diterapkan setelah adanya pembubaran yang dilakukan oleh kepolisian setelah didapati melanggar penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta, pada Sabtu (4/9/2021) malam.

"Tempat Usaha Holywing Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9)," tulis akun Twitter resmi Satpol PP DKI Jakarta @SatpolPP_DKI.

Dalam cuitan tersebut juga diunggah foto seorang petugas Satpol PP yang sedang menempelkan stiker di dinding restoran Holywings Tavern, Kemang tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved