Lumba-lumba di Bima Diangkut Motor, Dipotong-potong, Dagingnya Dibagikan, Langsung Viral di Medsos
Video yang merekam warga mengangkut lumba-lumba menggunakan sepeda motor di Bima viral di media sosial
Bambang mengatakan, video diambil di pantai Dusun Oi Niu, Desa Panda, Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima pada Jumat (10/9/2021) lalu sekitar pukul 10.00 Wita.
Ia menyebut, pihaknya kemudian meminta keterangan sejumlah warga.
Mereka mengaku tidak mengetahui jika mamalia tersebut satwa dilindungi.
"Warga setempat tidak mengetahui lumba-lumba tersebut merupakan satwa dilindungi undang-undang."
"Setahu mereka satwa tersebut merupakan ikan biasa," kata Bambang, dikutip dari TribunLombok.com.
Bambang menuturkan, karena tidak tahu, warga kemudian mengangkut lumba-lumba menggunakan sepeda motor menuju Desa Panda.
Kemudian lumba-lumba itu dipotong-potong oleh warga setempat.
"Selanjutnya dagingnya dibagi-bagikan kepada warga desa," terang Bambang.
Petugas SKW III masih mendapati potongan kepala satwa tersebut dari salah seorang warga desa.
Potongan kepala kemudian diamankan untuk kemudian dikuburkan di lingkungan Kantor SKW III.
Satwa Dilindungi
Usai kejadian, Bambang mengaku mendapat perintah dari Kepala BKSDA NTB untuk memberikan edukasi kepada masyarakat setempat.
"Edukasi yang diberikan berupa pemahaman bahwa lumba-lumba yang mati tersebut merupakan jenis satwa dilindungi," katanya.
Lumba-lumba dilindungi undang-undang berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999.
Serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.