Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Waspada PNS yang Suka Bolos, BKD Riau Ingatkan Aturan Baru Kedisiplinan Sanksinya Berat

PNS yang selama ini suka bolos kini patut waspada, BKD Riau mengingatkan aturan baru terkait kedisiplinan sanksinya sangat berat.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Net/google
PNS yang selama ini suka bolos kini patut waspada, BKD Riau mengingatkan aturan baru terkait kedisiplinan sanksinya sangat berat. FOTO ILUSTRASI: PNS 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - PNS yang selama ini suka bolos kini patut waspada, BKD Riau mengingatkan aturan baru terkait kedisiplinan sanksinya sangat berat.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau akan segera mensosialisasikan peraturan pemerintah yang baru terkait kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 31 Agustus 2021 lalu.

Dalam PP nomor 94 tahun 2021 tersebut ada sejumlah sanksi yang dapat dijatuhkan kepada PNS jika melanggar disiplin. Mulai dari pemotongan tunjangan hingga pemberhentian.

"Saya belum baca seluruhnya, tapi kita akan segera sosialisasikan ke OPD-OPD di lingkungan Pemprov Riau," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Rabu (15/9/2021).

Ikhwan menjelaskan, pada PP yang baru ini banyak penekanan yang dititik beratkan terhadap kehadiran PNS.

Di antaranya adalah sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS jika PNS tersebut tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.

Tidak hanya itu, jika PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja juga bisa diberhentikan dengan hormat dan pembayaran gajinya diberhentikan sejak bulan berikutnya.

Sanksi berat lainya adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendag selama 12 bulan.

Sanksi ini dijatuhkan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 hingga 24 hari kerja dalam 1 tahun.

Selain itu, ada pula hukuman pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11 -13 hari kerja dalam 1 tahun.

Serta pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif selama 17- 20 hari kerja dalam 1 tahun.

"Ini harus menjadi perhatian kita bersama bagi para PNS, karena diaturan yang baru ini tegas diatur sanksi bagi yang sering bolos kerja," ujarnya.

Kebiasaan bolos kerja menurut Ikhwan masih banyak dilakukan oleh para PNS di lingkungan Pemprov Riau.

Dengan adanya aturan baru ini pihaknya mengingatkan agar kebiasaan buruk tersebut tidak diulang lagi.

Sebab sanksi tegas akan menanti bagi para PNS yang membandel tidak masuk kerja tanpa alasan.

"Tahun lalu itu bahkan ada yang sampai 40 hari tidak masuk kerja, karena kita masih pakai peraturan yang lama sanksinya tidak sampai ke tahap pemberhentian," katanya. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved