Kerap Didatangi Ayah Tiri saat Merapikan Baju di Pagi Hari, KJ yang Berusia 16 Tahun Kini Hamil
Anak gadis berusia 16 tahun telah menjadi korban pencabulan. Ia kini hamil. Ayah tirinya mengaku menyesal dan khilaf
Kasus tersebut bahkan sampai melibatkan prajuru adat dan desa setempat.
Namun KJ masih tetap bungkam saat ditanya pria yang menghamilinya.
Hingga ayah kandungnya memutuskan untuk melapor ke Polsek Tembuku.
Baca juga: KETAHUAN Gara-gara Permintaan Orangtua, Gadis 17 tahun Ini Akhirnya Mengaku jadi Korban Pencabulan
“Dari hasil interogasi, akhirnya korban mengakui bahwa yang menghamili adalah ayah tiri yang bersangkutan,” ungkapnya.
Lantaran melibatkan anak, Polsek Tembuku selanjutnya melimpahkan kasus tersebut ke Polres Bangli.
Setelah dilakukan penyelidikan selama sehari, Polres akhirnya menetapkan MW sebagai tersangka pelaku persetubuhan terhadap anak.
“Menurut keterangan korban maupun tersangka, persetubuhan tersebut sudah dilakukan sebanyak lima kali,” jelasnya.
Menurut keterangan dokter usia kehamilan KJ saat ini sudah berjalan delapan bulan. Atas perbuatannya, MW diancam Pasal 81 ayat 3 UU 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)
(Tribunpekanbaru.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-depresi-sedih.jpg)