Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kerap Didatangi Ayah Tiri saat Merapikan Baju di Pagi Hari, KJ yang Berusia 16 Tahun Kini Hamil

Anak gadis berusia 16 tahun telah menjadi korban pencabulan. Ia kini hamil. Ayah tirinya mengaku menyesal dan khilaf

Editor: Budi Rahmat
Gambar oleh Mystic Art Design dari Pixabay
(ilustrasi) 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Gadis 16 tahgun telah menjadin korban pencabulan yang dilakukan ayah tirinya.

Korban kini hamil yang meupakan janin dari ayah tirinya tersebut.

Pelaku yang beriniusial MW mengaku khilaf telah melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.

Ia juga mengatakan bahwa hubungan badan tersebut dilakukan tas dasar suka sama suka.

Tidak ada paksaan dan iming-iming uang yang ia berikan kepada korban.

Namun, apa yang sudah dilakukannya menjadi aib dan tentu saja secara norma hukum tidak diperbolehkan.

MW hanya menyesali perbuatannya dan mengatakan ia telah menyesal.

Baca juga: Kebebasan Mantan Napi Pencabulan Anak Disambut Bak Pahlawan, Saipul Jamil Akhirnya Diboikot Warganet

Baca juga: Maunya Hanya Menyuntik, Tersangka Pencabulan Ini Histeris Saat Divaksin, Tatonya Pun Gemetar

Sedangkan korban yang berinisial KJ kini harus menjalani hari-hari dengan bimbingan psikolog.

Sebab, KJ yang masih remaja yang tentu belum siap secara mental memiliki anak dari hubungan dengan ayah tirinya itu

Berikut ini Kisahnya

Polres Bangli merilis kasus persetubuhan anak di bawah umur, Jumat 17 September 2021.

Kasus tersebut melibatkan seorang pria berinisial MW, yang tidak lain merupakan ayah tiri korban.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, diketahui pula jika MW juga berstatus sebagai paman KJ.

Sebab sebelumnya, MW yang telah beristri dan memiliki seorang anak, kemudian menikahi istri dari adik kandungnya yang pada saat itu sudah memiliki tiga anak.

Dari pernikahan kedua ini, KJ beserta ibu dan dua saudaranya tinggal bersama MW yang merupakan ayah tirinya.

Ia tinggal bersama sejak berusia lima tahun.

Dari pernikahan keduanya, ia juga dikaruniai satu orang anak.

Namun seiring berjalannya waktu, saat KJ berusia 16 tahun dan masih duduk di bangku kelas XI SMA, MW justru menyetubuhi anak tirinya tersebut.

MW yang ditemui dalam pers release tersebut mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatan yang ia lakukan kepada anak tirinya tersebut.

Baca juga: Maunya Hanya Menyuntik, Tersangka Pencabulan Ini Histeris Saat Divaksin, Tatonya Pun Gemetar

Ia juga mengaku khilaf telah melakukan tindakan yang membuat anaknya hamil.

“Tiang menyesal, nunas iwang. Tiang khilaf,” ucapnya dengan suara lirih.

Sembari menundukkan kepala, pria yang bekerja sebagai tukang las itu mengaku sudah lima kali menyetubuhi anak tirinya.

Ia juga mengatakan tidak ada paksaan, ancaman, maupun iming-iming memberikan uang atau barang saat mengajak anaknya berhubungan badan.

Aksi bejat pria 52 tahun itu dilakukan saat pagi hari.

Di mana KJ saat itu tengah merapikan baju, dan selanjutnya didatangi oleh ayah tirinya.

Kondisi rumah saat itu sepi, lantaran sang istri berada di pasar.

Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan mengungkapkan, kasus tersebut bermula pada sebulan lalu.

Di mana kala itu muncul desas-desus di Desa Tembuku, ihwal seorang anak berusia 16 tahun yang diketahui hamil.

“Karena secara fisik si anak sudah membesar, ibunya memeriksakan anaknya ke puskesmas. Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa korban sudah hamil,” ujarnya.

Kendati demikain, saat ditanya orangtuanya siapa yang menghamili, KJ enggan mengaku.

Kasus tersebut bahkan sampai melibatkan prajuru adat dan desa setempat.

Namun KJ masih tetap bungkam saat ditanya pria yang menghamilinya.

Hingga ayah kandungnya memutuskan untuk melapor ke Polsek Tembuku.

Baca juga: KETAHUAN Gara-gara Permintaan Orangtua, Gadis 17 tahun Ini Akhirnya Mengaku jadi Korban Pencabulan

“Dari hasil interogasi, akhirnya korban mengakui bahwa yang menghamili adalah ayah tiri yang bersangkutan,” ungkapnya.

Lantaran melibatkan anak, Polsek Tembuku selanjutnya melimpahkan kasus tersebut ke Polres Bangli.

Setelah dilakukan penyelidikan selama sehari, Polres akhirnya menetapkan MW sebagai tersangka pelaku persetubuhan terhadap anak.

“Menurut keterangan korban maupun tersangka, persetubuhan tersebut sudah dilakukan sebanyak lima kali,” jelasnya.

Menurut keterangan dokter usia kehamilan KJ saat ini sudah berjalan delapan bulan. Atas perbuatannya, MW diancam Pasal 81 ayat 3 UU 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)

(Tribunpekanbaru.com)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved