Masih Ingat Kasus Sate Sianida?, Cewek Pelakunya Disidang Secara Daring dan Didakwa Pasal Berlapis
Terdakwa NA, pelaku yang memberi racun sianida pada sate dan menewaskan bocah menjalani persidangan perdana secara daring dari Rutan Wonosari
Dia mengaku, tim akan mencermati kombinasi pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
Meski pihaknya juga mengakui dakwaan memang menyulitkan untuk pihaknya melakukan pembelaan.
"Nanti lebih jelasnya di persidangan kita buka semua," ungkapnya.
Adapun pada 27 September mendatang, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan nota keberatan dari penasehat hukum.
Lebih lanjut, pada Rabu (15/9/2021) kemarin Jogja Police Watch (JPW) secara resmi mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Komisi Yudisial (KY) dengan tembusan Ketua Pengadilan Negeri Bantul DIY.
Kadiv Humas Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba mengungkapkan bahwa isi surat tersebut perihal permohonan pemantauan persidangan kasus sate sianida dengan terdakwa NA.
Menurutnya, setidaknya ada tiga alasan urgensi mengapa Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia perlu melakukan pemantauan terkait persidangan perkara sate beracun ini.
"Pertama, kasus ini menjadi perhatian publik DIY karena mengakibatkan seorang anak dari pengemudi sepeda motor ojek online bernama NFP meninggal dunia (salah sasaran) karena diduga target sate beracun tersebut adalah Aiptu T," ujarnya.
"Kedua, supaya tidak ada lagi hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta peradilan semakin bersih dan baik. Terakhir, independensi hakim dalam perkara ini tetap terjaga," imbuhnya. (nto)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kasus Sate Sianida yang Menghilangkan Nyawa Bocah di Bantul Disidangkan, NA Didakwa Pasal Berlapis,
