Nikahkan Istri dengan Pria Lain, Sucipto Dapat 450 Ribu Seminggu & Jatah Berhubungan Siang Hari
Sucipto mengizinkan istrinya menikah karena tak bisa melayani sang istri dengan maksimal dan memenuhi kebutuhan hidup.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Berawal dari pemalsuan dokumen, seorang perangkat desa di Kabupaten Rembang Jawa Tengah bernama Sucipto dan istrinya Badriyah diciduk polisi.
Aksi pemalsuan dokumen ini terungkap saat seorang wanita berinisial IC hendak menikah.
Saat hendak mengurus dokumen pernikahan di KUA setempat, IC kaget dengan fakta yang ditemuinya.
Ia gagal nikah lantaran identitasnya sudah digunakan oleh orang lain untuk menikah.
Belakangan terungkap, identitas IC digunakan oleh atasannya sendiri, Badriyah, untuk menikah lagi.
Badriyah bekerja sebagai kepala sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
IC selanjutnya melaporkan kejadian ini kepada Polres Rembang.
Baca juga: Keluar Hotel, Pria Ini Terciduk Ternyata Baru Saja Bobok Enak Sama Keponakan, Istrinya Emosi
Baca juga: Menyedihkan, Mahar Penikahan Sudah Diserahkan 3 Tahun Lalu, Calon Istri Malah Nikah Sama Pria Lain
Baca juga: Tak Dilayani Istri Selama Dua Tahun karena Hamil dan Menyusui, Pria Ini Lampiaskan ke Putri Polosnya
Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan, membeberkan motif dari pemalsuan dokumen ini.
Ia mengatakan, Sucipto mengizinkan istrinya menikah karena tak bisa melayani sang istri dengan maksimal dan memenuhi kebutuhan hidup.
Baca juga: Gara-gara Tak Mampu Melayani dengan Maksimal, Suami Restui Istrinya Nikah Lagi dengan Pria Lain
Pria yang berprofesi sebagai perangkat desa ini lantas membantu sang istri memalsukan dokumen pernikahan di kantor urusan agama (KUA).
"Pemalsuan data-data untuk membuat akta nikah, di mana pelaku ini tersangka adalah suami istri dengan alasan ekonomi," urai Dandy, Senin (13/9/2021), dikutip dari Kompas.com.
Cari pasangan lewat MiChat
Dandy melanjutkan penjelasannya.
Ia menyebut, Sucipto dan istrinya mencari 'mangsa' lewat aplikasi MiChat.
Hingga akhirnya Badriyah berkenalan dengan pria berinisial AK.
"Keduanya kemudian bertukar nomor WhatsApp. Setelah itu bertemu," beber Dandy, dikutip dari TribunJateng.
Kepada AK, Badriah mengaku masih perawan.
AK merasa cocok, lalu memacari Badriah selama dua pekan.
Kemudian AK mengajak Badriah menikah.
“Saat mengajukan pernikahan secara resmi di KUA, Sucipto dan Badriah mempunyai ide untuk memalsukan identitas Badriah dengan memakai data orang lain,” imbuh Dandy.
Selama masa pernikahan dengan AK, Badriah mendapat uang nafkah sebesar Rp 450 ribu per pekan.
Uang tersebut oleh Badriah kemudian diberikan pada Sucipto.
Tiap malam hari selama pernikahan yang sudah berjalan tiga bulan, Badriah berhubungan badan dengan AK.
Kemudian siang harinya pulang ke rumah untuk berhubungan suami-istri dengan Sucipto.
Kedua tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
( Tribunpekanbaru.com /Kompas.com/Aria Rusta Yuli Pradana/TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/buku-nikah-yang-dikeluarkan-oleh-kua-1.jpg)