Dukun Kasih Bingkisan kepada Pemuda Ini, Saat Dibuka Ternyata Tak Disangka
tersangka menyampaikan bahwa korban dan keluarganya terancam mengalami musibah terkena gangguan guna-guna atau gangguan magic.
Dipaparkannya, kasus pembunuhan itu bermula saat ketiga pelaku mendatangi korban di rumahnya.
Di sana, para pelaku tergiur akan kemampuan yang ditawarkan korban, dalam hal ini menggandakan uang.
Tertarik akan hal itu, membuat W dan D pun langsung menyerahkan sejumlah uang tunai. Harapannya mampu digandakan hingga miliaran rupiah.
"Pelaku ini tahu korban ini dari omongan masyarakat, yang mana korban bisa gandakan uang. Mereka tergiur dan langsung menyambangi korban dikediamannya," papar Wahyu.
"Pelaku W dan D pun telah membawa uang tunai. Untuk W (menyerahkan) senilai Rp 60 juta dan D senilai Rp 8,2 juta," sambungnya lagi.
T menjanjikan W akan mendapatkan uang senilai Rp 20 miliar. Sementara, D dijanjikan mendapatkan uang senilai Rp 2,5 miliar.
Tidak sampai di situ, T juga meminta ketiga orang otu untuk menjalani ritual klenik secara khusus agar uang tersebut bisa segera digandakan.
"Mereka harus jalani ritual, berupa semedi dan mandi air laut di Pantai Jayanti. Lalu, dalam waktu 24 jam uang tergandakan," ujarnya.
Tapi nyatanya, uang tersebut tidak kunjung tergandakan dan diterima para pelaku hingga, mereka kesal dan sakit hati.
Kemudian ketiga pelaku sepakat membalas dendam kepada korban. Ketiga pelaku mendatangi rumah korban di Kampung Jawaringan.
Mereka diam-diam masuk ke rumah korban melalui jendela rumah yang dicongkel menggunakan obeng.
Setelah masuk ke dalam rumah korban, ketiga terduga pelaku ini langsung membekap korban menggunakan bantal dan mengikat kaki korban menggunakan selimut dan tali.
Kemudian, mereka menganiaya korban hingga tewas.
"Karena tidak kunjung dapat uangnya, mereka nekat menghabisi nyawa korban dengan cara mengikat tangan dan kaki, kemudian membekap korban menggunakan bantal, hingga korban tewas kehabisan napas," ungkapnya.
Tak berhenti di sana, para pelaku juga mengambil barang milik korban berupa handphone dan kendaraan roda dua.