Dukun Kasih Bingkisan kepada Pemuda Ini, Saat Dibuka Ternyata Tak Disangka
tersangka menyampaikan bahwa korban dan keluarganya terancam mengalami musibah terkena gangguan guna-guna atau gangguan magic.
Tersangka juga memberikan bungkusan yang katanya berisi batu berlian dan tidak boleh dibuka selama tiga hari kepada istri korban.
Namun, ketika dibuka ternyata isinya batu apung.
"Tersangka mengakui tidak mempunyai keahlian spiritual dan perbuatan tersebut dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari korban," ujar Yudhi.
Supaya korban percaya, kata Yudhi, tersangka melaksanakan ritual dengan menggunakan alat prasarana berupa dupa, kembang minyak apel jin, dan ikat kepala.
Merasa ditipu, korban melaporkan kasus itu ke Polres Blitar Kota.
Satreskrim Polres Blitar Kota akhirnya membekuk tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Di hadapan awak media, pelaku mengaku sebenarnya dia tidak memiliki keahlian spiritual. Adapun aksinya itu dilakukan semata untuk mendapatkan keuntungan dari korbannya.
Uang hasil tipu daya dari korban digunakannya untuk kebutuhan sehari hari.
Selain itu, ia juga mengaku untuk mengelabui korbannya, dalam melakukan ritual menggunakan alat prasarana berupa dupa, kembang minyak apel jin, dan ikat kepala (udeng).
Dukun Pengganda Uang Tewas di Tangan Pelanggan
Kasus penipuan bermodus dukun sakti juga terjadi di Kabupaten Tangerang belum lama ini. Nahas, kasus penipuan itu berubah menjadi kasus pembunuhan terhadap sang dukun oleh pelanggannya.
Baca juga: Resep Martabak, Cara Membuat Martabak Keju Legit dan Cantik, Bikin Sendiri di Rumah
Baca juga: Orang Biasanya Kalau Wisuda Dikasih Bunga, Pria Ini Malah Diberi Temannya Ayam Jantan, Buat Apa?
W dan D gelap mata menghabisi nyawa T (62) di rumahnya sendiri di bilangan Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, 21 Agustus 2021 sekira pukul 23.00 WIB.
Kedua orang itu mengakhiri hidup pria tua itu karena sakit hati ditipu korban yang dikenalnya sebagai seorang dukun.
"Mereka nekat menghabisi nyawa korban, karena sakit hati usai ditipu oleh pelaku dengan modus dapat menggandakan uang dalam waktu 24 jam," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro di Mapolresta Tangerang, Senin (13/9/2021).
Wahyu menjelaskan, pelaku sebenarnya berjumlah tiga orang. Namun, baru dua orang berhasil dibekuk. Sementara, satu roang lagi masih jadi buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).