Dukun Kasih Bingkisan kepada Pemuda Ini, Saat Dibuka Ternyata Tak Disangka
tersangka menyampaikan bahwa korban dan keluarganya terancam mengalami musibah terkena gangguan guna-guna atau gangguan magic.
Editor:
Firmauli Sihaloho
Setelah melakukan aksinya, mereka langsung melarikan diri.
Setelah menyelidiki kasus pembunuhan itu, polisi menangkap pelaku W dan T berhasil ditangkap di Kampung Belakang, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Sementara, AR masih dalam pengejaran.
Dari penangkapan dua terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor beat, dua unit ponsel.
Turut disita 1 bantal yang diduga untuk membekap korban, dan satu selimut merah yang diduga digunakan untuk mengikat korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, W dan TYP dijerat Pasal 340 KUHP atau pasal 331 KUHP dan Pasal 365 ayat 4 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews )
Rekomendasi untuk Anda