Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Prabowo Proses Lisensi Kapal Perang Inggris, Peneliti Dorong Pemerintah Respon Kapal China di Natuna

Saat ini Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, telah memproses lisensi fregat tipe Arrowhead 140 dari produsen asal Inggris, Babcock

Editor: Ariestia
Capture Indomiliter
Kapal perusak China di Natuna 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTAPeneliti Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi), Beni Sukadis, menerangkan modernisasi alutsista urgen untuk dilakukan guna merespons dinamika lingkungan strategis yang terjadi.

Saat ini Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, telah memproses lisensi fregat tipe Arrowhead 140 dari produsen asal Inggris, Babcock sehingga bisa dibangun di dalam negeri dan melindungi kedaulatan negara.

"Ini merupakan langkah maju sehingga diapresiasi," ucapnya saat dihubungi pada Minggu (19/9/2021). 

Kapal tempur itu bakal dimodifikasi sesuai kebutuhan TNI Angkatan Laut (AL).

Sementara itu, Arrowhead 140 merupakan kapal fregat tempur yang tengah digandrungi dunia.

Kapal ini memulai debutnya dua tahun silam, saat Babcock memenangkan tender program fregat Inggris type 31 pada DSEI 2019.

Lisensi tersebut memungkinkan PT PAL Indonesia (Persero) membangun dua fregat Arrowhead 140 di Tanah Air. 

Beni mengatakan, meski demikian, perlu waktu untuk meningkatkan kapabilitas militer.

Sebab, masih ada proses penganggaran, praproduksi, produksi, uji coba dan seterusnya.

Sementara menunggu, ia mendorong pemerintah menempuh langkah diplomasi untuk merespons keadaan terkini, yaitu kehadiran kapal-kapal China di Laut Natuna Utara dengan mempertanyakan motif "Negeri Tirai Bambu" melewati dan beraktivitas di wilayah teritorial dan Zona Ekonomi Eksekutif (ZEE), terutama di perairan RI.

Langkah-langkah lain yang dapat diambil Indonesia, menurutnya, seperti mengerahkan lebih banyak TNI Angkatan Laut (AL) agar berpatroli di wilayah ZEE guna melindungi nelayan saat beraktivitas sehingga tidak merasa terintimidasi oleh kehadiran kapal-kapal China dan negara lainnya.

"Keseriusan pemerintah RI dalam melindungi kepentingan nasional dan penegakan kedaulatan Indonesia, khususnya di wilayah Natuna, seharusnya menjadi prioritas utama saat ini," katanya.

Ia mengatakan bahwa Natuna merupakan wilayah maritim Indonesia yang lebar dari garis pantai pulau terluar hingga ZEE diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS). 

Di dalamnya mengatur, bahwa RI hanya memiliki kedaulatan pada perairan di Kepulauan Natuna dalam lingkup Laut Teritorial sejauh 12 mil dari garis pantai dan laut pedalaman yang ada di antara kepulauan. 

Di Laut Teritorial, RI berkuasa sama seperti di wilayah darat dengan beberapa pengecualian, satu di antaranya kapal asing yang hendak masuk wajib memberitahukan terlebih dahulu.

"Tidak ada kapal asing yang boleh masuk ke wilayah ini tanpa pemberitahuan terlebih dahulu," ujarnya. 

Aparat keamanan baik TNI AL maupun Badan Keamanan Laut (Bakamla) diperkenankan mengejar dan menyetop kapal asing yang ke wilayah tersebut jika tanpa pemberitahuan sebelumnya karena mengganggu kedaulatan serta berhak memberlakukan hukum nasionalnya. 

Yang terjadi, terang Beni, kapal survei China dikawal coast guard dan kapal AL Kunming 172-nya berlayar ke Laut Natuna.

Pun demikian dengan kapal perang Amerika Serikat (AS). Mereka memasuki kawasan ZEE Indonesia. 

 
 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ancaman Kapal China di Natuna, Prabowo Bawa Lisensi Kapal Perang Inggris, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/09/19/ancaman-kapal-china-di-natuna-prabowo-bawa-lisensi-kapal-perang-inggris?page=all

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved