Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Takut Suami Marah, IRT Lapor Ke Polisi Habis Dibegal Padahal Motor Dilarikan Selingkuhan

Motor hilang dibawa selingkuhan yang dikenal lewat Facebook, seorang IRT yang takut ketauan suaminya buat laporan palsu ke polisi bahwa dia dibegal.

Editor: CandraDani
pixabay
ilustrasi begal 

TRIBUNPEKANBARU.COM -  Seorang ibu rumah tangga inisial ID (43) yang tercatat sebawai warga Kecamatan Kertapati, Palembang tak menyangka kalau laporan palsu yang ia buat di Polda Sumatera Selatan pada Sabtu (11/9/2021) lalu akan membuatnya terjerat proses hukum.

Untuk diketahui, ID sebelumnya  mengaku bahwa dirinya telah menjadi korban begal di kawasan Jalan-Palembang Betung tepatnya di Kilometer 12 Palembang dimana motor jenis Gonda Genio dengan plat nomor BG 2040 ACU miliknya telah dibawa kabur oleh pelaku.

Namun, setelah pelaku MK ditangkap, rupanya ID sudah membuat laporan palsu.

Sebab, MK dan ID adalah sepasang kekasih yang kenal di Facebook.

MK melarikan sepeda motor ID itu ketika keduanya sedang kopi darat. 

"Jadi laporan perampokan atau begal kemarin itu adalah palsu, karena antara pelaku dan korban ini sepasang kekasih. ID ini sudah memiliki suami, sementara MK adalah selingkuhannya,"kata Kasubdit Jatanras Polda Sumatera Selatan, Kompol Chrsitoper Panjaitan kepada wartawan, Senin (20/9/2021).

Christoper mengungkapnya, MK mengelabui DI karena ingin menguasai motor kekasih gelapnya tersebut.

Dimana saat itu pelaku mengaku akan membelikan makanan untuk mereka.

ID pun lalu diturunkan di kawasan Kilometer 12.

Setelah menunggu lama rupanya MK tak kunjung datang ke lokasi tersebut.

Karena cemas dan takut dimarahi suami karena motornya sudah dibawa kabur selingkuhan, ID kemudian berinisiatif membuat laporan ke polisi dan mengaku dirinya sudah menjadi korban begal.

"Tersangka MK ini kita tangkap di rumahnya di Kabupaten Banyuasin, dari nyanyian tersangka MK itu terungkap kalau keduanya saling kenal dan pacaran. Mereka kenal di Facebook kemudian berjanji untuk bertemu,"jelas Kasubdit.

Atas perbuatannya, ID pun kini ditahan polisi atas kasus laporan palsu.

Hal yang sama juga diberikan kepada MK setelah dirinya dikenakan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara selama lima tahun.

"Keduanya kita tahan," ungkapnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved