Pekanbaru PPKM Level 2, Aturan Belajar Tatap Muka Berubah, Apa Saja Poinnya?
Kota Pekanbaru bakal menjalani PPKM level 2 hingga 4 Oktober 2021, aturan belajar tatap muka berubah, ini poin-poinnya
Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Kota Pekanbaru bakal menjalani PPKM level 2 hingga 4 Oktober 2021 mendatang. Aturan belajar tatap muka berubah, ini poin-poinnya.
Peserta didik tetap bisa belajar tatap muka karena tidak ada lagi kecamatan zona merah Covid-19 di Kota Pekanbaru.
Ada sejumlah kebijakan dalam belajar tatap muka selama dua pekan PPKM level 2 tertuang dalam Surat Edaran Tentang Pedoman Penerapan PPKM Level 2 di Kota Pekanbaru.
Kebijakan itu di antaranya sekolah SD maupun SMP mesti mendapat rekomendasi Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
"Rekomendasi mesti memperhatikan kriteria zonasi yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru," terang Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Azwan kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (22/9/2021).
Menurutnya, seluruh sekolah harus menyampaikan laporan atau jurnal kegiatan belajar mengajar kepada Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru secara berkala setiap minggunya.
Mereka mesti melaksanakan belajar tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Azwan menjelaskan bahwa sekolah yang masuk kecamatan zona hijau dan zona kuning bisa melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kemendikbud Ristek RI.
Dirinya mengatakan bahwa untuk wilayah yang berada dalam zona oranye bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas.
Sekolah mesti mengacu pada Surat Keputusan Bersama atau SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Azwan menyebut bahwa pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Ada pengecualian untuk sekolah luar biasa dengan kapasitas maksimal 62 persen hingga 100 persen.
Sekolah bisa menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik untuk setiap kelas.
Kapasitas maksimal PAUD sebanyak 33 persen. Mereka harus menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik setiap kelas.
Ikuti SKB 4 Menteri
