Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru PPKM Level 2, Aturan Belajar Tatap Muka Berubah, Apa Saja Poinnya?

Kota Pekanbaru bakal menjalani PPKM level 2 hingga 4 Oktober 2021, aturan belajar tatap muka berubah, ini poin-poinnya

Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU/FERNANDO SIKUMBANG
Belajar tatap muka terbatas SD. Kini, Kota Pekanbaru menjalankan PPKM Level 2, aturan belajar tatap muka berubah. 

Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menyebut bahwa aktivitas belajar tatap muka sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.

Pemerintah kota juga mengikuti surat keputusan bersama atau SKB terkait belajar tatap muka.

SKB empat menteri ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Kebudayan Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan.

SKB ini terkait belajar tatap muka terbatas di sekolah

"Itu tetap jadi pedoman kita, kita masih dalam masa transisi," terangnya usai rapat kordinasi terkait PPKM level 2 di Kota Pekanbaru, Selasa (21/9/2021) petang.

Menurutnya, proses belajar tatap muka secara normal sesuai dengan new normal bila Kota Pekanbaru sudah memasuki PPKM level 0.

Saat ini Kota Pekanbaru masih level 2 artinya ada satu level lagi untuk menuju PPKM level 0.

"Maka protokol kesehatan dalam belajar tatap muka di masa transisi tetap kita kawal, berpedoman pada kebijakan menteri teknis," paparnya.

Firdaus menyebut bahwa pemerintah kota mengikuti kebijakan yang sudah disusun oleh kementrian teknis di pemerintah pusat.

Kebijakan belajar tatap muka di Kota Pekanbaru menyesuaikan dengan kondisi saat ini.

Pengawasan oleh satgas penanganan covid-19 tetap dilakukan. Ia mengatakan bahwa pengawasan tidak cuma di sektor pendidikan.

Namun sektor esensial yang menggerakkan ekonomi juga dalam pengawasan. Adanya pengawasan seiring pemulihan ekonomi masyarakat.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved