Alex Noerdin Tersangka Korupsi, Mantan Gubernur Sumsel Rugikan Negara Rp 130 Miliar, Ini Kasusnya
Alex Noerdin bersama dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Alex Noerdin bersama dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Perkara korupsi yang menjerat mantan Gubernur Sumsel itu terkait dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang.
"Hari ini 22 September 2021, Kejati Sumsel telah menetapkan tersangka terhadap tiga orang dugaan tipikor dalam pemberian dana hibah dari APBD Sumsel 2015 dan 2017 kepada yayasan wakaf masjid Sriwijaya Palembang," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam jumpa pers virtual, Rabu (22/9/2021).
Ketiga tersangka itu adalah Alex Noerdin selaku eks Gubernur Sumatera Selatan.
Lalu, Mudai Madang selaku mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang dan Laoma L Tobing selaku pegawai negeri sipil (PNS).
Dijelaskan Leo, kasus tersebut bermula saat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyalurkan dana hibah kepada yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.
Total penyaluran dana hibah itu sebesar Rp 130 miliar.
Rinciannya, dana APBD pemerintah provinsi Sumatera Selatan tahun 2015 sebesar Rp 50 miliar dan dana APBD Sumatera Selatan tahun 2017 sebesar Rp 80 miliar.
Menurut Leo, penganggaran dana hibah tersebut diduga tidak sesuai dengan prosedur perundang-undangan.
"Penganggaran dana hibah tersebut tidak sesuai prosedur peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
"Tidak dilalui pengajuan proposal dari yayasan sebagai penerima. Hanya mendapat perintah AN selaku gubernur," imbuhnya.
Masih kata Leo, penyimpangan tersebut telah membuat negara merugi hingga Rp130 miliar.
"Akibat penyimpangan tersebut Rp 130 miliar tersangka AN selaku gubernur telah menyetujui pencairan tanpa proposal terlebih dulu," jelasnya.
Kejati Sumsel Bawa 1 Koper dan 3 Kardus Hasil Penggeledahan
Usai empat nama ditetapkan tersangka, Kejati Sumsel, menggeledah dua kantor milik Pemprov Sumsel.
Yakni Ruang Kabiro Kesra Pemprov Sumsel, dan BPKAD Pemprov Sumsel, pada Rabu (31/3/2021).
Dari penggeledahan tersbut, petugas penyidik pidsus Kejati Sumsel, mengamankan 1 koper dan 3 kardus dokumen yang diamankan oleh Kejati Sumsel, guna untuk dipelajari.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Kembali menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Rabu (16/6/2021).
Dua tersangka Masjid Raya Sriwijaya yang baru saja ditetapkan, yakni mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman (64), dan mantan Plt Karo Kesra Sumsel, Ahmad Nasuhi (51).
Keduanya dijadikan tersangka terkait aliran dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, saat keduanya masih aktif sebagai pejabat di Pemerintahan Provinsi Sumsel.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Sumsel, Khaidirman SH MH saat dikonfirmasi awak media.
"Kejati Sumsel kembali menetapkan dua tersangka baru. Keduanya akan kita titipkan ke Rutan Pakjo Palembang," ujar Khaidirman.
4 Tersangka Ditahan
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumsel sudah melakukan penahanan pada 4 tersangka kasus Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Selasa (30/3/2021).
Keempat orang yang sudah ditahan itu adalah Edi Hermanto selaku mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya.
Lalu, Dwi Kridayani selaku KSO PT Brantas Adipraya.
Syarifudin selaku Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang, dan Yudi Wahyono selaku KSO PT Brantas dan Yodya Karya.
Di mana di antara keempat tersangka tersebut dua diantaranya, Syarifudin selaku Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang, dan Yudi Wahyono selaku KSO PT Brantas dan Yodya Karya, merupakan dua tersangka yang baru saja ditetapkan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul BREAKING NEWS: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka Masjid Raya Sriwijaya dan Tribunnews.com dengan judul Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Tersangka Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya
