Pengusaha Travel Umrah di Pekanbaru Tersangka Dugaan Penganiayaan Karyawan Angel's Wing Kini Ditahan
Proses hukum terhadap seorang pengusaha travel umrah di Pekanbaru tersangka dugaan penganiayaan karyawan Angel's Wing berlanjut kini ia ditahan polisi
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Proses hukum terhadap seorang pengusaha travel umrah di Pekanbaru tersangka dugaan penganiayaan karyawan Angel's Wing berlanjut, kini ia ditahan polisi.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru akhirnya melakukan tindakan penahanan terhadap Muhammad Dawood alias David Tan, tersangka kasus dugaan penganiayaan seorang karyawan Angel's Wing Bar and Lounge bernama Jevi Marten.
Tersangka yang merupakan pengusaha travel umrah di Pekanbaru ini, sebelumnya sudah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dengan berbagai alasan.
"Sudah ditahan," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan membenarkan saat dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).
Diungkapkannya, tersangka diamankan Rabu kemarin, lalu dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk diperiksa secara intensif.
"(Setelah itu) langsung ditahan," ucap Juper.
Tersangka Dawood, sebelumnya juga berupaya untuk meloloskan diri dari jeratan status tersangka yang disematkan polisi kepadanya.
Dia mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, terhadap Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Praperadilan diajukan guna mengetahui sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap dirinya.
Namun hakim ternyata menolak gugatan praperadilan yang diajukan Muhammad Dawood alias David Tan tersebut.
Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap David Tan oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru, terkait kasus dugaan penganiayaan, adalah sah dan sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dengan begitu, proses hukum yang menjerat pengusaha travel umroh di Pekanbaru itu pun dipersilahkan hakim untuk diteruskan.
"Menolak keseluruhan gugatan yang diajukan pemohon atas penetapan tersangka oleh termohon (Polresta Pekanbaru)," ujar hakim tunggal Tommy Manik SH, Rabu (15/9/2021) lalu.
Sebagaimana diketahui, David Tan diduga melakukan penganiayaan terhadap Jevi Martin, karyawan Angel's Wing Bar and Longue.
Penganiayaan oleh Direktur PT Riau Wisata Hati (RWH) itu terjadi pada Minggu, 15 Juni 2021.
Sebelumnya Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan menjelaskan, laporan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama ini diterima pihaknya pada Selasa, 17 Juni 2021 lalu.
Dalam kasus ini diterangkan Juper, polisi juga telah mengamankan barang bukti. Diantaranya pecahan gelas kaca yang digunakan untuk melakukan penganiayaan.
Kemudian ada pula rekaman CCTV di TKP yang disita petugas.
Juper memaparkan, peristiwa terjadi pada Minggu (15/6/2021). Awalnya terlapor bersama teman-temannya, datang sekitar pukul 22.52 WIB ke Angel's Wing.
Mereka lalu memesan minuman.
David Tan dan teman-temannya pun menikmati minuman tersebut.
Lalu sekitar pukul 02.00 WIB, karyawan Angel's Wing akan menutup tempat tersebut. Karena memang waktu operasional sudah habis.
"Kemudian (karyawan) mematikan lampu. Karena terlapor bersama teman-temannya masih asyik menikmati minuman, lalu menegur karyawan itu. Namun karena tidak terima ditegur, sempat ada perkataan kasar dari pelapor kepada terlapor," ucap Juper.
Hal itu membuat terlapor emosi.
"Sehingga menimbulkan emosi (terlapor), dan sempat melakukan penganiayaan kepada pelapor," tutur Juper.
Diungkapkan mantan Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru ini lagi, keesokan harinya, Senin (16/6/2021), pihak Angel's Wing menjembatani untuk dilakukan pertemuan dan mediasi antara pelapor dengan terlapor.
Pertemuan dilakukan di Karambia Kafe. Namun ternyata, tindakan penganiayaan kembali terjadi.
"Di sana terlapor menampar pelapor sebanyak 1 kali, itu terekam kamera CCTV yang ada di Kafe Karambia, lantai 2," papar Juper. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/penganiayaan-pelayan-kafe-di-pekanbaru.jpg)