Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Protes Formula E, Tina Toon Diingatkan Netizen Soal Sirkuit Mandalika dan Korupsi Bansos

Diantara pujian itu, tak sedikit pula warganet yang menyindir Tina Toon soal kader partainya di P-DIP yang korupsi dana bansos, Juliari Batubara.

Editor: CandraDani
tangkap layar
Sindiran netizen kepada Tina Toon di media sosial 

Riza menyebutkan bahwa dalam dokumen yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta itu, total pembayaran commitment fee yang sudah dilakukan sebesar Rp 560 miliar dan diperuntukkan bagi tiga musim tersisa (2022-2024) Formula E.

Jumlah uang itu, merupakan hasil kesepakatan terbaru antara Pemprov DKI dan Formula E Operations (FEO).

"Yang benar adalah Rp 560 miliar untuk 3 tahun ke depan. Jadi bukan per tahun," ujar Riza yang dikutip dari Antara.

Angka tersebut menjadi penghitungan terbaru, karena sebelumnya surat dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) pada 2019 tercantum kewajiban pembayaran komitmen mencapai Rp2,3 triliun.

"Dulu itu kan masih draf yang (surat) Kadispora, hasil negosiasi dengan pihak Formula E itu disepakati angka itu disepakati untuk tiga tahun ke depan ya, 2022, 2023, 2024," tutur Riza.​​

Kerugian Bansos

Dikutip dari Tribunnews, penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andre Dedy Nainggolan menyebut kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menyeret eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara berpotensi merugikan negara hingga Rp 2 triliun.

Hal itu disampaikan eks kepala satuan tugas (Kasatgas) penyidik kasus suap tersebut dalam diskusi yang diselenggaran Indonesia Corruption Watch (ICW), Selasa (6/7/2021).

Andre mengatakan timnya menemukan data yang mengindikasikan bahwa nilai sembako yang disalurkan ke masyarakat disunat hampir setengah dari total Rp 270 ribu per paket.

Ia mengatakan, ada salah satu perusahaan hanya menyediakan bansos dengan nilai Rp 170 ribu per paket.

Dari data itu, Andre mengasumsikan ada Rp 90 ribu uang negara yang menguap dari setiap paket bansos.

Bila nilai itu dikalikan dengan total paket Bansos, maka nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2 triliun.

"Setidaknya ada 90 ribu per paket sudah hilang nilainya. Kalau kita kalikan dengan jumlah seluruhnya itu bisa mencapai Rp 2 triliun," kata Nainggo.

Tetapi, ia tidak bisa lagi menyidik perkara tersebut, karena disingkirkan lewat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), sebagai syarat alih status menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Bisa dibilang saya sebenarnya masih berhutang mengungkap itu,” ucapnya.(**)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Kasatgas KPK: Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Bisa Mencapai Rp 2 Triliun,

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved