11 Oknum Polisi Pangkat Bintara hingga Perwira Jual Narkoba Hasil Tangkapan, Ini Kronologinya
Keterlibatan 11 oknum polisi ini adalah menjual narkoba jenis sabu-sabu hasil tangkapan. Para polisi itu kini ditahan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai
"Kemudian, Tuharno menyuruh Hendra menyimpan sabu tersebut di lemari penyimpan minyak kapal," katanya.
Tuharno bersama Khoirudin, dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan 6 kilogram sabu untuk dijual.
"Selanjutnya, Tuharno menghubungi Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono dengan kesepakatan akan dijual sebagai uang rusa dan disimpannya," katanya.
Kemudian, dari 6 kilogram sabu tersebut, dibayar oleh seorang tersangka Tele (DPO) dengan harga Rp 250 juta dan dibayarkan ke Waryono.
Selanjutnya, 5 kilogram sabu lainnya dijual oleh Waryono kepada Boyot dengan harga Rp 1 miliar.
Sementara, dari 76 kilogram sabu yang ditemukan, hanya dilaporkan 57 kilogram kepada Kasat Polair Tanjungbalai.
"Sementara 13 kilogram lainnya yang diambil Tuharno dijual kepada tersangka Sawaluddin, Adi Iswanto, Iswanto Tanjung, masing-masing 1 kilogram dengan harga Rp 550 juta," jelasnya.
Akibat perbuatannya, ke 14 tersangka yang diantaranya 11 bintara sampai perwira Polres Tanjungbalai itu disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat(1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
( Tribunpekanbaru.com / Tribun-Medan.com)