Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

EKSPRESI Saksi Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya buat Hakim Geram: Bapak Sehat Kan?

dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya ini setidaknya telah menjerat sebanyak 12 orang sebagai tersangka.

Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
KOMPAS.com/AJI YK PUTRA
Wakil Ketua Divisi Perencanaan Pembangunan Masjid Sriwijaya Dr KM Aminuddin menepuk jidatnya saat menjadi saksi di pengadilan Negeri Palembang, Senin (4/10/2021). 

JPU Kejati Sumsel Roy Riyadi lalu mengingatkan kepada Aminudin untuk memberikan keterangan yang jelas.

"Bapak dari tadi seperti lesu sekali. Bapak sehat kan? Harus semangat Pak," kata Roy.

JPU kemudian menjelaskan kepada Aminuddin keterangan di dalam berita acara perkaranya waktu itu, bahwa saksi sempat ikut hadir dalam satu rapat rencana pembangunan Masjid Sriwijaya.

Aminuddin saat itu merupakan perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sumsel.

"Bapak hadir dirapat itu?," tanya JPU.

"Tidak pak," jawab Aminudin.

Sesaat kemudian, JPU memperlihatkan barang bukti berupa daftar hadir yang ditandatangani oleh Aminuddin sendiri berikut nomor ponsel yang ia cantumkan.

"Oh iya ingat pak, betul itu saya," ujarnya.

Berbeda halnya dengan keterangan yang diberikan oleh Ketua Divisi Perencanaan Pembangunan Masjid Sriwijaya Ir H KM Isnaini Madani.

Ia mengaku tak mengetahui saat dirinya ditunjuk untuk jabatan tersebut.

Isnani menjelaskan, bahwa jabatan itu baru dia ketahui ketika adanya masalah dalam pembangunan Masjid Sriwijaya.

"Waktu diperika penyidik, saya baru tahu ada SK-nya (surat keputusan)," kata Isnaini.

Sebelum terjadi pembangunan, Isnaini tak menampik bahwa dirinya sempat diundang untuk menghadiri acara rapat.

Namun, rapat tersebut batal karena situasi dan kondisi yang kurang memadai.

"Tapi ternyata ada notulennya. Saya juga baru tahu," jelasnya.

Sebelumnya diberikakan, dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya ini setidaknya telah menjerat sebanyak 12 orang sebagai tersangka.

Termasuk, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin pun ikut terlibat.

Dalam audit yang dilakukan penyidik, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 130 miliar atas kasus tersebut.

( Tribunpekanbaru.com / Kompas )

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved