Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Penganiayaan Berujung Damai, Pengusaha Travel Umroh yang Sempat Sandang Status Tersangka Bebas

Jevi Marten, karyawan Angel's Wing Bar and Lounge mencabut laporan penganiayaan oleh Muhammad Dawood alias David Tan

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
foto/istimewa
Seorang pengusaha travel umrah berinisial D bersama beberapa rekannya dipolisikan, kasus penganiayaan pelayan kafe di Pekanbaru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Setelah menyandang status tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan penganiayaan, pria bernama Muhammad Dawood alias David Tan akhirnya menghirup udara bebas.

Pasalnya, kasus yang menyeret pria yang merupakan pengusaha travel umroh di Kota Pekanbaru ini sampai berstatus tersangka, kini berujung damai.

Pihak pelapor, Jevi Marten, karyawan Angel's Wing Bar and Lounge bersedia mencabut laporan.

Pihak kepolisian dikabarkan menerapkan restorative justice.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan saat dikonfirmasi membenarkan tentang adanya perdamaian ini.

"Iya, mereka (korban dan tersangka, red) berdamai," ucap Juper, Senin (4/10/2021).

Terpisah, Kepala SeksiPidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane, mengaku belum mengetahui adanya penghentian penyidikan perkara itu.

Meskipun sebelumnya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Lanjut Zulham, pasca menerima SPDP beberapa waktu lalu, pihaknya telah menetapkan sejumlah orang jaksa yang akan mengikuti perkembangan penyidikan.

Jaksa kemudian menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik.

"Nanti SOP-nya di kita, kalau sudah sebulan (tak ada berkas), kita P-17 kan. Kita pertanyakan bagaimana perkembangan selanjutnya, kok berkas belum dikirim-kirim. Gak datang sebulan, kita surati lagi yang kedua. Sebulan tak datang lagi, kita kembalikan SPDP," ucapnya.

Saat ditanyai apakah ada kewajiban penyidik memberitahukan perihal penghentian penyidikan, Zulham mengatakan memang seharusnya pihaknya diberitahu.

"Seharusnya ada nanti (pemberitahuan dari penyidik)," sebut dia.

Namun dipaparkan Zulham, dirinya belum mengetahui pasti soal adanya restorative justice yang diterapkan kepolisian dalam perkara ini.

Tapi dia menerangkan, jika di kejaksaan sendiri, hal itu tidak bisa diterapkan. Apalagi ancaman pidananya di atas 5 tahun.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved