Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Keluar dari Bui Makin Ganas, 16 Kali Jambret Kalung Emas Emak-emak, Residivis Akhirnya Kena Dor

Pelaku mantan residivis curat yang bebas Oktober 2020 ini kembali ditangkap dengan dugaan tindak pidana yang sama yang sama.

Editor: CandraDani
Tribupekanbaru/rizkyarmanda
ILustrasi Kalung emas dan tersangka penjambretan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang Pria berinisial TSS (43) warga Ruli Bida Ayu diamankan Polsek Lubuk Baja di Baloi Blok IV, Kecamatan Lubuk Baja, Batam, belum lama ini.

Pria yang diketahui residivis pencurian dengan pemberatan (Curat) dan bebas Oktober 2020 ini kembali ditangkap dengan dugaan tindak pidana yang sama yakni Curat.

Pencurian yang dilakukan Pelaku TSS (43) terjadi pada bulan Desember Tahun 2020 di dua lokasi yakni Bundaran Perumahan Permata Baloi dan di pinggir jalan depan Pos Security Komplek Taman Nagoya Indah, Lubuk Baja.

Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono mengatakan, pihaknya melakukan profiling untuk mengetahui identitas pelaku berdasarkan rekaman CCTV di setiap masing-masing TKP yang menjadi target pelaku.

"Berdasarkan informasi yang didapatkan dari sumber yang akurat, selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim melakukan pengintaian terhadap pelaku," ujarnya, Rabu, (6/10/2021)

Lebih lanjut dipaparkannya, saat hendak menyergap pelaku yang tengah mengendarai sepeda motor, pihaknya mendapat perlawanan dari pelaku TSS dan berusaha melarikan diri.

Hingga akhirnya polisi melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku.

"Berdasarkan pengakuan tersangka telah melakukan Jambret kepada setiap para korban sebanyak 16 TKP yang berada di wilayah Lubuk Baja, Batu Ampar dan Batam Kota. Dengan sasaran ibu-ibu yang memakai Kalung Emas dan menggunakan kendaraan roda dua," sebut Budi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni, 1 (Satu) lembar surat emas Rantai Tali Galok tertanggal 26 Februari 2015 yang dikeluarkan oleh Toko Emas Paris City, 1 (Satu) lembar surat emas Kalung rantai tertanggal 11 November 2016 yang dikeluarkan Toko Emas Paris City.

Kemudian ada 1 (Satu) buah Flashdisk merk Caviar/2Gb berwarna hijau hitam, 1 (Satu) buah Flashdisk merk Phillips berwarna putih, 1 (Satu) unit sepeda motor dengan merk/type Yamaha Mio Soul GT warna hitam, beserta  (satu) buah kunci sepeda motor,

Ikut diamankan 1 (Satu) buah helm merk INK berwarna hitam, 1 (satu) helai baju kaos berkerah dengan motif garis berwarna orange dan biru dongker, 1 (satu) helai celana jeans panjang berwarna biru, 1 (Satu) helai jaket parasut berwarna biru tua dan 1 (Satu) pasang sendal merk EIGER.

"Yang menjadi alasan kalung emas menjadi sasaran pelaku, karena Kalung Emas sangat mudah untuk didapatkan dengan cara ditarik paksa," jelasnya.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman selama 9 (sembilan) tahun penjara.

Incar Anak Kecil yang Pakai Kalung Emas

Beberapa waktu sebelumnya, seorang pelaku perampokan di siang bolong ditangkap Polsek Sekupang Batam.

Kepada Polisi, pelaku mengaku kalau dirinya melakukan aksi nekat tersebut demi membayar kontrakan rumah.

Sebab, usai mengambil paksa kalung milik anak-anak, dirinya kemudian menggadaikan kalung tersebut ke Pegadaian.

Korban memang sudah membuat laporan polisi bersama orangtuanya.

Perampokan di Batam, rampas kalung bocah di siang bolong, Malikus dibekuk polisi

Rampok di Sekupang, Batam kembali beraksi siang bolong. Kali ini seorang anak kecil menjadi korban perampokan.

Hal itu terungkap saat unit Reskrim Polsek Sekupang meringkus pelaku dan membawanya ke Mapolsek Sekupang, Jumat (12/2/2021).

Kapolsek Sekupang, AKP Yudi Arvian mengatakan, seorang pelaku pencurian dengan kekerasan alias curas berhasil ditangkap pihaknya. Hal itu bermula saat adanya laporan warga.

"Pelakunya sudah langsung kita tangkap, korbannya seorang anak. Kalungnya yang dirampas tersangka," ujar Kapolsek Sekupang itu.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah uang Rp 700 ribu dari hasil menjual emas hasil rampokan.

"Setelah tersangka merampok, ia langsung menggadaikan kalung emas si anak yang menjadi korban," kata Yudi.

Berdasarkan pengakuan tersangka, Malikus, kalung yang dirampasnya itu untuk membayar uang kos.

Kapolsek Sekupang menerangkan singkat kronologis kejadian bermula saat pelapor sedang tidur. Kemudian anaknya bernama CH datang dan membangunkannya.

"Ma.. kalungku diambil pencuri," kata Yudi menirukan ucapan anak pelapor.

Tak lama, pelapor menuju ke rumah pak RT melaporkan kejadian tersebut. Selanjutnya Ketua RT bersama pelapor pergi menuju ke pos sekuriti untuk melihat rekaman CCTv.

Setelah rekaman CCTv dibuka, didapati benar pada saat korban bermain di dalam gang perumahan, pelaku lewat dengan sepeda motor dan melihat korban. Kemudian berbalik arah dan kembali menuju ke arah korban.

Pelaku mengeluarkan uang dan seakan mau memberi uang kepada korban. Namun pada saat itu pelaku langsung menarik secara paksa kalung emas yang dipakai anak itu. Kemudian segera pergi meninggalkan korban sambil mengendarai sepeda motornya.

Peristiwa itu terjadi di dalam gang perumahan Sun Beach Palace Blok B4 no 18 RT 002 RW 010 Kelurahan Tiban indah, Sekupang, Jumat (12/2/2021).

Setelah pelaku beserta barang bukti diamankan, selanjutnya dibawa ke Polsek sekupang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul INCAR Emak-emak Berkalung Emas, TSS Ditembak Polisi, 16 Kali Menjambret di Batam, dan Pengakuan Perampok Kalung Emas di Batam, Incar Anak Kecil Pakai Perhiasan di Komplek,

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved