Soal Oknum ASN yang Cabuli 3 Anak, Menpan RB Keluarkan Komentar Tegas Ini
Menpan RB bereaksi ketika ditanya soal oknum ASN di Luwu yang diduga perkosa tiga anak. Begini komentar tegas Menpan
TRIBUNPEKANBARU.COM- Beginilah reaksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo terkait dengan dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menpa mengatakan harusnya jika cukup bukti polisi pasti akan memprosesnya.
Selain itu, pelaku jika memang terbukti melakukan perbuatan pidana maka bisa diberhentikan secara tidak hormat.
"Apapun, siapapun yang melakukan kekerasan dan perkosaan harus diproses hukum. Apalagi kalau benar pelaku adalah ASN yang mencemarkan korps ASN. Dan bisa diberhentikan tidak hormat," tegasnya.
Baca juga: Tak Disangka, Keluarga Perkosaan Ternyata Satu Sel dengan Pelaku Pemerkosa, Endingnya Mengerikan
Tjahjo melanjutkan, dirinya meyakini apabila ada laporan dan cukup bukti, maka kepolisian pasti akan memprosesnya.
Menpan saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan mengenai adanya oknum terduga ASN di Luwu Timur yang melakukan pemerkosaan terhadap tiga anak kandungnya.
Menurut Tjahjo, yang berwenang dalam kasus tersebut saat ini pihak kepolisian.
"Yang berwenang kepolisian dan belum ada laporan ke Kemenpan RB," ujar Tjahjo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (8/10/2021).
Tjahjo menuturkan, ASN harus diproses hukum apabila terbukti melakukan kekerasan seksual.
Baca juga: Siswi SMK Korban Perkosaan dan Pembunuhan di Deli Serdang, Sebelum Peristiwa Sempat Lakukan Ini
Diberitakan sebelumnya, kejadian pemerkosaan dialami oleh tiga orang anak berusia di bawah 10 tahun di Luwu Timur pada 2019.
Kejadian ini terungkap usai ibu kandung ketiga korban melaporkannya ke sejumlah pihak terkait dan juga kepolisian.
Terduga pelaku adalah mantan suaminya, ayah kandung mereka sendiri, seorang aparatur sipil negara yang punya posisi di kantor pemerintahan daerah.
Namun, pada prosesnya terjadi penghentian secara sepihak atas kasus ini oleh kepolisian.
LBH Makassar telah mengirim surat aduan ke sejumlah lembaga pada Juli 2020, di antaranya ke Kompolnas, Ombudsman, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulsel, Bupati Luwu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, dan Komnas Perempuan.
Komnas Perempuan, dalam surat rekomendasi yang dikirim ke Mabes Polri, Polda Sulsel, dan Polres Luwu Timur, bertanggal 22 September 2020 meminta melanjutkan kembali proses penyelidikan kasus pidana tersebut.
