Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengakuan Bapak yang Gagahi 3 Anak Kandungnya, Ketakutan Karena Ini, 'Saya Tahu Karakter Mamanya'

Namun pada prosesnya, terjadi kejanggalan berupa penghentian secara sepihak oleh kepolisian hanya dalam waktu 2 bulan semenjak pelaporan.

Editor: Muhammad Ridho
Net/google
Ilustrasi pencabulan 

Apabila pelakunya adalah seorang anggota aparatur sipil negara, ia terhitung mencemarkan korps ASN.

"Bisa diberhentikan tidak hormat," kata dia.

Sayangnya, Tjahjo menyebutkan hingga saat ini belum ada laporan ke Kemenpan RB.

"Yang berwenang kepolisian dan belum ada laporan ke Kemenpan RB," tuturnya.

Tjahjo meyakini apabila ada laporan dan cukup bukti, kepolisian pasti akan memprosesnya.

Penjelasan Polisi

Sebelumnya, Jurnalis Tribun-Timur.com telah mengonfirmasi langsung ke Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan.

Zulpan pun menjelaskan terkait SP3 tersebut.

Ia membenarkan munculnya SP3 atas penanganan kasus dugaan rudapaksa itu.

"Itukan kasus lama 2019, kok diungkit sekarang. SP3 kan tentunya ada pertimbangan hukum," kata Kombes Pol E Zulpan.

Pihaknya mengklaim tidak menemukan adanya unsur pidana seperti yang dilaporkan sang ibu ke Polres Luwu Timur.

"Sudah digelar perkara, memang tidak ditemukan (tindak pidana)," ujar Kombes Pol E Zulpan.

Keabsahan SP3 yang dimunculkan Polres Luwu Timur, lanjut Zulpan sudah terkonfirmasi ke Polda Sulsel.

"Kalau yang namanya SP3 itu, sudah sampai Polda, kan direktur Polda yang tandatangan. Tidak sembarang SP3 itu, udah digelar (perkara)," ujar Kombes Pol E Zulpan.

"Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap, tidak bisa. Intinya kalau mau gugat, mestinya di tahun 2019," sambungnya.

https://makassar.tribunnews.com/2021/10/08/penjelasan-terduga-pelaku-rudapaksa-di-lutim-setelah-aksi-bejatnya-viral-khawatir-anaknya-dibully?page=all

( Tribunpekanbaru.com )

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved