Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Preman Laporkan Penjual Sayur Langsung jadi Tersangka, Soal Pemalakan Preman Ini Kata Polda Sumut

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menerangkan duduk perkara penetapan tersangka terhadap Liti Wari Iman Gea.

Editor: CandraDani
TRIBUN MEDAN/FREDY
Liti Wari Iman Gea (Baju Merah Muda) bersama anaknya saat menunjukkan bagian perutnya yang sakit akibat diinjak. Dia menyebutkan perutnya yang bekas operasi melahirkan mengalami pendarahan, Rabu (8/9/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kepolisian Daerah Sumatera Utara angkat bicara soal kasus penganiyaan yang dilakukan seorang preman kepada pedagang sayur di Pasar Gambir, Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Minggu (5/9/2021).

Padagang yang dianiaya itu ternyata telah ditetapkan juga sebagai tersangka oleh kepolisian.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menerangkan duduk perkara penetapan tersangka terhadap Liti Wari Iman Gea.

Liti Wari dan Benny saling melapor ke Polsek Percut Seituan pada hari yang sama.

Laporan itu menyebutkan bahwa Liti dan anaknya telah melakukan penganiayaan terhadapnya dengan cara memukul dan mencakar.

"Yang satu, pedagang itu melaporkan preman aksi pemerasan dan penganiayaan. Satunya lagi melaporkan luka-luka dicakar pada kejadian pada hari yang sama," katanya, Jumat (8/10/2021).

Baca juga: Babak Belur Dihajar Preman, Pedagang Wanita di Sumut Malah jadi Tersangka,Polisi Berdalih Karena Ini

Baca juga: VIRAL VIDEO Pedagang Perempuan Dipukul Preman Malah Jadi Tersangka, Aku Korban, Aku Tersangka

Berdasarkan laporan yang diterima Polda Sumut dari Polsek Percut, saat itu Beny mengaku sedang melintas di pasar itu, kemudian ada becak barang milik Liti yang menghalangi jalannya.

Kemudian ia menegur, namun pedagang itu kemudian marah sambil memukulnya.

Tak hanya itu, anak Liti Wari Iman Gea juga disebut memukul pelapor dengan kayu.

Tindakan itu membuat wajah pelapor mengalami luka-luka.

Terkait penetapan tersangka terhadap Liti Wari Iman Gea, Hadi menyebutkan tidak semua yang ditetapkan sebagai tersangka harus ditahan.

Ia menyebutkan berdasarkan laporan dan hasil visum keduanya sama-sama memiliki dua alat bukti yang sama.

Apalagi, Liti Wari Iman Gea merupakan pedagang kecil yang berusaha membela diri dari aksi Beny CS yang meminta uang lapak sebesar Rp 500 ribu kepadanya.

"Terkait ditahan atau enggak, kan tidak semua harus ditahan kalau jadi tersangka. Tetapi kita lihat proses penyidikannya seperti apa. Bagaimanapun laporan keduanya kami terima dan sama-sama ada bukti," katanya.

Meski demikian, Hadi menegaskan tak akan menolerir aksi premanisme.

Apalagi sampai melukai pedagang kecil dan seorang wanita.

"Yang jelas kita tidak mentolerir aksi premanisme. Apalagi terhadap pedagang kecil," ucapnya.

(cr25/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Penjual Sayur Pasar Gambir Korban Preman Justru Jadi Tersangka, Ini Keterangan Humas Polda Sumut,

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved