Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

SOSOK Brigjen Junior Tumilaar, Jenderal TNI Tulis Surat ke Kapolri, Ujung-ujungnya Jadi Begini

Tulis surat ke Kapolri, seorang jenderal TNI berujung dicopot dari jabatannya dan dimutasi. Siapa sosoknya dan apa isi surat yang ditulis?

Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
Brigjen TNI Juniar Tumilaar kini dimutasi sebagai Staf Khusus KASAD. (Tangkap Layar Website KODAM XIII/MERDEKA) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tulis surat ke Kapolri, seorang jenderal TNI berujung dicopot dari jabatannya dan dimutasi. Siapa sosoknya dan apa isi surat yang ditulis?

Akibat perbuatannya itu, Brigjen TNI Junior Tumilaar telah dicopot dari jabatannya.

Sang jenderal dipustuskan melanggar hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer.

Hukuman itu sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

Komandan Pusat Polisi Militer AD, Letjen TNI Chandra Sukotjo, mengatakan hal tersebut juga sesuai hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta.

Klarifikasi dilakukan pada tanggal 22, 23, dan 24 September 2021, serta hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT.

Sehingga, lanjutnya, ditemukan fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT.

"Atas adanya indikasi pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT," jelasnya, Sabtu (9/10/2021), diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Berdasarkan sanksi yang dijatuhkan itu, Sukotjo menuturkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa telah mengeluarkan surat perintah pembebasan tugas sementara terhadap Brigjen TNI Junior.

Kini, Brigjen TNI Junior Tumilaar dimutasi sebagai Staf khusus Kasad.

"Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan surat perintah pembebasan dari tugas dan tanggung jawab jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad," tukas Sukotjo.

Apa Isi Surat Sang Jenderal ke Kapolri?

Sebelumnya, Brigjen TNI Junior Tumilaar menjadi sorotan setelah mengirim surat pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Surat tulisan tangan Junior pun viral di sosial media.

Latar belakang adanya surat itu yakni terkait permasalahan sengketa tanah di Sulawesi Utara.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Jenderal TNI Bintang 1 tersebut mengatakan Bintara Pembina Desa (Babinsa) hanya berpihak kepada rakyat, Ari Tahiru (67), yang sedang berhadapan dengan masalah konflik lahan tersebut.

Kemudian, dia mengatakan Ari Tahiru sudah ditahan sekitar 15 hari karena masalah sengketa tanah dengan perusahaan pengelola perumahan.

Ari lalu meminta pertolongan kepada Babinsa.

Dia mengatakan Babinsa lalu dipanggil ke Polresta Manado.

Dia juga menyoroti soal Brimob Polda Sulut yang mendatangi Babinsa saat bertugas di tanah Edwin Lomban.

Brimob itu juga disebutnya dipanggil ke Polresta Manado.

Brigjen TNI Junior Tumilaar meminta kepada Kapolri agar Babinsa tidak perlu sampai dipanggil ke kantor polisi untuk diperiksa.

Surat tulis tangan Brigjen Junior itu dengan tembusan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, dan Panglima Kodam Merdeka Mayjen TNI Wanti Waranei Franky Mamahit, pengacara Ari Tahiru, serta anggota Komisi III DPR RI F-NasDem Hillary Brigitta Lasut.

Di dalam suratnya, Brigjen Junior mengatakan Babinsa sebagai bagian dari sistem pertahanan negara di darat yang diajari untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.

Ini Perjalanan Karier Brigjen TNI Junior Tumilaar

Dikutip dari Website Kodam XIII Merdeka, Brigjen TNI Juniar Tumilaar merupakan Inspektur Kodam X11 Merdeka.

Namanya tertulis di jajaran pejabat Komando Kewilayahan Pertahanan yang meliputi Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah tersebut.

Jabatan tersebut diembannya mulai tahun 2020 lalu.

Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Staf Khusus Dirziad, dikutip dari Wikipedia.

Jenderal bintang satu tersebut kelahiran 3 April 1964 tersebut merupakan lulusan Akmil tahun 1988.

Riwayat jabatan:

- Dosen Utama Seskoad;

- Staf Ahli Pangdam I/BB bidang Ilpengtek & LH (2016—2017)

- Pamen Ahli Gol. IV Ditziad Bid. Nubika (2017)

- Staf Khusus Dirziad

- Irdam XIII/Merdeka (2020-2021)

Dimutasi Sebagai Staf Khusus Kasad

Atas sanksi yang diberikan kepada Brigjen TNI Junior Tumilaar, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Andika Perkasa telah mengeluarkan surat perintah pembebasan tugas sementara terhadap Brigjen TNI Junior.

Selanjutnya, Brigjen TNI Junior Tumilaar kini dimutasi ke Staf khusus Kasad.

"Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan surat perintah pembebasan dari tugas dan tanggung jawab jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad," ungkap Sukotjo.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PROFIL Brigjen TNI Junior Tumilaar, Jenderal yang Dicopot dari Jabatan, Buntut Surat pada Kapolri, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/10/10/profil-brigjen-tni-junior-tumilaar-jenderal-yang-dicopot-dari-jabatan-buntut-surat-pada-kapolri?page=4.

( Tribunpekanbaru.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved