Hobinya Memeras, Ketua Ormas Di Serdangbedagai Diringkus Polisi
Pasa saat itu pelaku AK selaku oknum ketua satu ormas meminta ikut turutandil menjaga alat berat yang digunakan untuk meratakan tanah tersebut.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) masih menjadi topeng bagi para preman untuk memuluskan aksi premanismenya.
Masyarakat pun mulai jengah dengan preman-preman berbaju ormas yang kerap melakukan pemerasan.
Meski polisi telah menindak tegas pelaku premanisme, namun masih ada saja yang nekat melakukanya.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengamankan ketua ormas berinisial AK (35), terkait kasus tindak pidana pemerasan (premanisme).
Oknum ketua ormas berinisial AK (35) ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B / 663 / X / 2021 /SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, Tanggal 28 September 2021, yang dilaporkan oleh korbannya bernisial TSD (28) warga Lingkungan II, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
Pelaku AK (35) diamankan Sat Reskrim Polres Sergai di Pasar Rakyat Desa Pantai Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai, Jumat (08/10/2021) lalu.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Reskrim AKP Deny Indrawan Lubis mengatakan bahwa, pada tanggal (28/9/2021), pelapor inisial TSD yang merupakan seorang kontraktor menurunkan alat berat untuk mengerjakan proyek aspal jalan.
Pasa saat itu pelaku AK selaku oknum ketua satu ormas meminta ikut turutandil menjaga alat berat yang digunakan untuk meratakan tanah tersebut.
"Setelah pekerjaan meratakan tanah selesai dilaksanakan, pelaku diberikan gaji atau upah yang dibayarkan pelapor sebesar Rp 750 ribu," ujar Deny.
Selanjutnya AKP Deny menjelaskan, saat pelapor akan membawa alat berat, pelaku AK tidak mengizinkan untuk dibawa dan meminta uang kembali kepada pelapor sebesar Rp 2 juta.
"Pada saat itu pelapor hanya memberikan uang sebesar Rp 1 juta," ucap Deny.
Namun, pada tanggal (8/10/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku kembali meminta uang kepada pelapor untuk biaya kompensasi atau uang keamanan ormas sebesar Rp 7 juta.
Pelapor kembali menawarkan uang sebesar Rp 1 juta, tapi ditolak pelaku. Kemudian pelapor kembali menawarkan uang sebesar Rp 3 juta tetap juga ditolak oleh pelaku.
"Oleh karena itu, pelaku pun mengancam pelapor apabila tidak menyerahkan uang sebesar Rp 7 juta, maka pekerjaan tidak bisa dilaksanakan," ujar Deny.
"Pelaku AK melakukan ancaman kekerasan terhadap pelapor dengan mengatakan apabila tidak memberikan uang maka tidak bisa dilakukan pengerjaan pengaspalan jalan, dan tidak akan aman selama melakukan pengerjaan pengaspalan," sambungnya.
Alhasil, pelapor menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta kepada pelaku agar pengaspalan bisa dikerjakan.
"Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta. dan hingga akhirnya pelaku kami amankan," tutup AKP Deny Indrawan Lubis.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KETUA Ormas di Sergai Ditangkap karena Lakukan Pemerasan, Korban Alami Kerugian hingga Rp 6 Juta.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ketua-ormas-di-serdangbedagai-peras-kontraktor.jpg)