Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UPDATE Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur: Kapolda Sulsel Akhirnya Buka Suara

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tak akan pernah mengkhianati tugas pokoknya untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.

PROJECT M/MUHAMMAD NAUVAL FIRDAUS
Ilustrasi penghentian proses penyelidikan oleh polisi dalam kasus kekerasan seksual di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. (PROJECT M/MUHAMMAD NAUVAL FIRDAUS (di bawah lisensi Creative Commons BY-NC-ND 2.0) 

Setelah kasus ini kembali mencuat karena menarik perhatian publik, Merdisyam juga sudah meminta Kepolisian Resor Luwu Timur untuk kembali memeriksa.

Masyarakat diminta agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya ke polisi untuk menuntaskan kasus tersebut.

“Saya harap masyarakat tenang dan mempercayakan sepenuhnya kasus ini dalam penanganan kepolisian bekerja secara profesional, transparan, obyektif dan tak akan pernah mengkhianati tugas pokoknya,” terangnya.

Merdisyam juga menegaskan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tak akan pernah mengkhianati tugas pokoknya untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.

“Polri tak akan pernah mengkhianati tugas pokoknya di mana Pasal 13 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang tugas pokok Polri, bukan hanya penegakan hukum, tapi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkap Merdisyam.

( Tribunpekanbaru.com / Kompas )

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved