UPDATE Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur: Kapolda Sulsel Akhirnya Buka Suara
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tak akan pernah mengkhianati tugas pokoknya untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.
Setelah kasus ini kembali mencuat karena menarik perhatian publik, Merdisyam juga sudah meminta Kepolisian Resor Luwu Timur untuk kembali memeriksa.
Masyarakat diminta agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya ke polisi untuk menuntaskan kasus tersebut.
“Saya harap masyarakat tenang dan mempercayakan sepenuhnya kasus ini dalam penanganan kepolisian bekerja secara profesional, transparan, obyektif dan tak akan pernah mengkhianati tugas pokoknya,” terangnya.
Merdisyam juga menegaskan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tak akan pernah mengkhianati tugas pokoknya untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.
“Polri tak akan pernah mengkhianati tugas pokoknya di mana Pasal 13 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang tugas pokok Polri, bukan hanya penegakan hukum, tapi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkap Merdisyam.
( Tribunpekanbaru.com / Kompas )

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											